Mohon tunggu...
Elly Suryani
Elly Suryani Mohon Tunggu... Human Resources - Dulu Pekerja Kantoran, sekarang manusia bebas yang terus berkaya

Membaca, menulis hasil merenung sambil ngopi itu makjleb, apalagi sambil menikmati sunrise dan sunset

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gaji Dibayar Per Jam Bak Open BO? Jangan Baper Ah, Yuk Cermati Dulu

14 Oktober 2020   13:25 Diperbarui: 27 Mei 2021   14:39 4021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenali sistem gaji per jam. | Sumber Foto: warta kepri

b. satuan hasil

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Gaji Kurir Paket Minim, Yuk Kita Beri Tip dan Suarakan Nasib Kurir

Sejujurnya saya bingung juga ketika banyak anggapan bahwa upah per jam itu berlaku menyeluruh ke semua pekerja. Rasanya tidak. Jadi tidak bisa juga kita berkata bahwa upah per jam akan membuat yang tidak produktif tergerus dan rugi. Belum seperti itu. Upah per jam baru berlaku untuk mereka yang bekerja memang di bawah 35-40 jam per mingu atau yang disebut pekerja paruh waktu. Bukan pekerja harian. 

Sekarang tinggal bagaimana pemerintah mengkondisikan agar pekerja yang upahnya per jam itu dibayar dengan harga pantas sesuai keahlian sehingga layak untuk hidup. 

Bagi mereka yang karena situasi dan kondisi tertentu hanya bekerja  di bawah 35 jam per minggu karena kondisi ( pekerja paruh waktu, sebagian mendekati setengah pengangguran) maka solusinya adalah dia harus lebih produktif menambah jam kerja atau meningkatkan skill. Inilah peran pemerintah meningkatkan produktivitas angkatan kerja dan meningkatkan Tingkat partisipasi Angkatan Kerja. 

Begitulah. Semoga ada solusi terbaik. Bagi saya pribadi lanjutan implementasi dari UU Cipta Kerja terkait upah per jam bagi profesi tertentu di atas memang harus dengan Peraturan Pemerintah yang jelas. Kita tunggu saja.

Salam Kompasiana. Salam Kompal selalu.

Sumber:

1. UU Cipta Kerja Final 

2. 7 Pekerjaan dengan upah per jam tertinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun