b. satuan hasil
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Gaji Kurir Paket Minim, Yuk Kita Beri Tip dan Suarakan Nasib Kurir
Sejujurnya saya bingung juga ketika banyak anggapan bahwa upah per jam itu berlaku menyeluruh ke semua pekerja. Rasanya tidak. Jadi tidak bisa juga kita berkata bahwa upah per jam akan membuat yang tidak produktif tergerus dan rugi. Belum seperti itu. Upah per jam baru berlaku untuk mereka yang bekerja memang di bawah 35-40 jam per mingu atau yang disebut pekerja paruh waktu. Bukan pekerja harian.Â
Sekarang tinggal bagaimana pemerintah mengkondisikan agar pekerja yang upahnya per jam itu dibayar dengan harga pantas sesuai keahlian sehingga layak untuk hidup.Â
Bagi mereka yang karena situasi dan kondisi tertentu hanya bekerja  di bawah 35 jam per minggu karena kondisi ( pekerja paruh waktu, sebagian mendekati setengah pengangguran) maka solusinya adalah dia harus lebih produktif menambah jam kerja atau meningkatkan skill. Inilah peran pemerintah meningkatkan produktivitas angkatan kerja dan meningkatkan Tingkat partisipasi Angkatan Kerja.Â
Begitulah. Semoga ada solusi terbaik. Bagi saya pribadi lanjutan implementasi dari UU Cipta Kerja terkait upah per jam bagi profesi tertentu di atas memang harus dengan Peraturan Pemerintah yang jelas. Kita tunggu saja.
Salam Kompasiana. Salam Kompal selalu.
Sumber:
2. 7 Pekerjaan dengan upah per jam tertinggi