Mohon tunggu...
Elly Suryani
Elly Suryani Mohon Tunggu... Human Resources - Dulu Pekerja Kantoran, sekarang manusia bebas yang terus berkaya

Membaca, menulis hasil merenung sambil ngopi itu makjleb, apalagi sambil menikmati sunrise dan sunset

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gaji Dibayar Per Jam Bak Open BO? Jangan Baper Ah, Yuk Cermati Dulu

14 Oktober 2020   13:25 Diperbarui: 27 Mei 2021   14:39 4021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenali sistem gaji per jam. | Sumber Foto: warta kepri

Kadang saya juga bekerja sama dengan lembaga Internasional, berkelana ke beberapa negara dengan membawa misi kemanusiaan. Ini ada hitungan bayaran per jam yang lain, agak lebih tinggi daripada nominal yang saya sebut di atas, lengkap dengan fasilitas hotel bintang 5, dan tiket pesawat full service flight PP.

3. Arubaito atau Kerja Part Time di Jepang.

Misalnya, kerja di convenience store, jadi admin sementara di sebuah perusahaan, mengantar orang Indonesia yang lagi traveling alias jadi guide, dan mengajar bahasa Indonesia untuk orang Jepang di sebuah kursus/lembaga pendidikan. Bayarannya antara ¥800 - ¥2500 per jam.
Eh, tapi ini bayaran awal tahun 2000an. Ga tau sekarang berapa.

4. Mengajar bahasa Indonesia untuk orang asing, di Indonesia.

Saya pernah mengajar bahasa Indonesia untuk orang Jepang, Korea, Amerika, dan Jerman.
Bayaran terendah tahun 1993 (saya saat itu masih mahasiswa S1) adalah 10ribu rupiah per jam. Bayaran tertinggi tahun 2016 adalah 350ribu rupiah per jam.
Sejak 2016 belum mengajar lagi. Tidak ada waktunya.

Itulah sebagian pekerjaan jam-jaman yang pernah/sedang saya lakukan. Selain pekerjaan di atas, masih ada pekerjaan per jam yang HALAL lainnya, seperti desainer, konsultan keuangan, pengacara, dokter, psikolog, psikiater, dsb.
Silakan, yang punya pekerjaan jam-jaman lainnya boleh komen di status ini, untuk memperluas wawasan orang-orang.

Saya setuju sekali dengan notes tersebut. Banyak sekali profesi terhormat yang dibayar per jam, kenapa kita menghubungkan ke sana (open BO) doang ya.  Buat saya notes tersebut memberi contoh nyata, banyak orang yang sejahtera dan merasa terhormat dibayar per jam, karena kualitas pekerjaan juga terhormat dan berkualitas. 

Ya, pekerja jam-jaman itu it's ok asal bayaran sesuai kapasitas dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Itulah kenapa kita harus jadi ahli dan profesioanl ya. Dalam bidang apapun kita harus profesional. Jasa perawat , jasa kita bagus. Jasa penerjemah, jasa kita bagus. Jasa guide, jasa kita bagus. Pengacara, hahaha, apalagi.. 

Kalau kita liat lagi file UU Cipta kerja yang bisa kita download di searching mesin pencari, memang harus kita cermati dengan bijak.  Menilik Pasal 88 B UU Cipta Kerja yang berbunyi 

(1) Upah ditetapkan berdasarkan 

a. satua waktu; dan/ atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun