Mohon tunggu...
Ella Nur Kharisma
Ella Nur Kharisma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/prodi Ekonomi pembangunan

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang fakultas Ekonomi dan Bisnis prodi Ekonomi pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banpres untuk UMKM di Masa Pandemi Covid-19

18 November 2020   12:40 Diperbarui: 18 November 2020   12:44 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banpres UMKM di Masa Pandemi- Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja  kembali membuka Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut pemilik usaha segera menyerahkan data administrasi kepada dinas koperasi usaha mikro dan tenaga kerja (Diskouminaker), karena itu merupakan salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan Banpres (12/10/2020). Pendaftaran bantuan ini akan di perpanjang hingga 25 November 2020.

“ Untuk program Banpres gelombang tiga di masa pandemi untuk pelaku UMKM, sementara, kini masih 40 pelaku UMKM yang mendaftar,” ungkap Plt Diskouminaker , Hariyanto, (21/10). 

Pendaftaran gelombang tiga ini berdasarkan surat kementrian koperasi dan UKM RI Nomor 367/SM/VIII/2020. Di anjurkan untuk pelaku UMKM segera mendaftar BLT UMKM ke dinas koperasi usaha mikro dan tenaga kerja (Diskouminaker). Bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta. 

"Paling banyak pelaku usaha dagang yang memperoleh Banpres adalah penjual sayur mayur (Mlijo), makanan dan minuman ringan (Mamiri) serta penjual kue dan bakso," ungkapnya. 

 Program Banpres ini tidak dibuka secara online. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UMKM meminta calon pendaftar tidak terkecoh oleh situs atau unggahan sosial media yang menyebutkan link pendaftaran online. 

Program Bapres ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima Banpres UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp 2,4 juta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun