Mohon tunggu...
Elkana Lengkong
Elkana Lengkong Mohon Tunggu... Jurnalis - Desa Lahendong Tomohon

Foto pribadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dialog Singkat Bersama Irjen Pol Dr Eko Budi Sampurno MSi: Suka Tidak Suka, Saatnya Perubahan Fundamental Polri

20 Maret 2021   15:12 Diperbarui: 31 Maret 2021   11:32 1716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Pol Dr Eko Budi Sampurno MSi Kapolda Sulbar (Foto:Istimewa)

screenshot-2021-03-22-21-29-12-42-60589c54d541df1b237932e2.png
screenshot-2021-03-22-21-29-12-42-60589c54d541df1b237932e2.png
Hasil evaluasi Grand Strategi yang dirumuskan ini tidak akan efektif dijalankan, bila kita
tidak memiliki Proses Bisnis yang mengintegrasikan seluruh Satker Polri. Proses Bisnis ini merupakan “Mesin Birokrasi”, yang memetakan bagaimana birokrasi bekerja dalam
menghasilkan outcome yang diharapkan masyarakat. Proses Bisnis ini merupakan pondasi dari bangunan birokrasi dan akan menentukan bagaimana penataan kelembagaan sebuah organisasi. Dengan adanya Peta Proses Bisnis yang terintegrasi, maka setiap satker dapat menjankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, tidak tumpang tindih. Sebaliknya bila Proses Bisnis masih belum efektif, maka sehebat apapun SDM dan kelembagaan, organisasi tidak akan dapat berfungsi secara optimal. Peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang akan mengintegrasikan seluruh satker, dan menjadi syarat mutlak agar sebuah Grand Strategi dapat dilaksanakan secara efektif oleh seluruh satuanvkerja.

Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirianvorganisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Tujuan penyusunan peta proses bisnis adalah: agar setiap organisasi mampu melaksanakan
tugas dan fungsi secara efektif dan efisien; agar setiap organisasi mudah mengkomunikasikan
baik internal dan eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi.

Penyusunan peta proses bisnis harus memenuhi beberapa prinsip yaitu: definitif, yakni suatu peta proses bisnis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas; urutan yakni suatu peta proses bisnis harus terdiri atas aktivitas yang berurutan sesuai waktu dan ruang; pelanggan atau pengguna layanan, yakni pelanggan akhir menerima hasil dari proses lintas unit organisasi; nilai tambah, yakni transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima; keterkaitan, yakni suatu proses tidak dapat berdirivsendiri melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi; fungsi silang, yakni suatu proses mencakup hasil kerja sama beberapa fungsi dalam suatu organisasi; sederhana representative, yakni mewakili seluruh aktivitas organisasi tanpa terkecuali dan digambarkan secara sederhana; konsensus subyektif, yakni disepakati oleh seluruh unit organisasi yang adavdalam lingkup organisasi Peta proses bisnis Polri disusun dengan berpedoman kepada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. 

Draft awal peta proses bisnis Polri telah tersusun, hasil konsensus subyektif dengan perwakilan Satker yang hadir pada Workshop probis Polri. Sampai dengan tahap ini, proses bisnis Polri terpetakan ada 14 proses di level 0 atau di Peta Proses Area. Masing-masing proses kemudian dipetakan lagi kedalam Peta Level 1 atau Peta Proses, level 2 (sub proses) dan level 3 (lintas fungsi).
Evaluasi proses bisnis telah dilakukan dengan menelaah proses di 65 satker pada tingkat
mabes. Dari hasil penyusunan proses bisnis Polri tersebut, terdapat beberapa temuan sebagai berikut :

screenshot-2021-03-22-21-37-25-13-60589e89d541df18ab221932.png
screenshot-2021-03-22-21-37-25-13-60589e89d541df18ab221932.png
a. Terjadi kesalahan dalam pemahaman mandat kelembagaan dengan tupoksi,
b. Terjadi kesalahan dalam pelaksanaan atau realisasi kegiatan dilapangan dikarenakan
kapasitas pelaksana hanya berdasarkan teori dan pengalaman saja,
c. Terjadi kelemahan koordinasi dan sinergi lintas fungsi / lintas unit kerja. Hal ini karena
pelaksanaan dilakukan berdasarkan hal yang dianggap benar, bukan melaksanakan hal yang
benar.
Temuan tersebut terjadi akibat dari masih adanya ego sektoral yang mengangap
Satkernya yang paling penting; tumpang tindihnya kewenangan  satu jenis pekerjaan
dikerjakan beberapa satuian kerja; Resistensi teradap perubahan dan organisasi yang
senantiasa bertambah gemuk diatas (piramida terbalik)

screenshot-2021-03-22-21-44-06-05-60589fa7d541df1a2f4eeeb2.png
screenshot-2021-03-22-21-44-06-05-60589fa7d541df1a2f4eeeb2.png
ak ada kata yang terlambat, memang pekerjaan ini tidak mudah namun TIDAK MUDAH BUKAN BERARTI TIDAK BISA kedepan Polri harus segera melaksanakan kegiatan sebagai berikut;
1. Penguatan Fungsi Polri sangat perlu untuk melakukan penguatan terhadap fungsi-fungsi tertentu, khususnya fungsi pada proses manajemen dan proses pendukung yang terdapat banyak irisan. Untuk fungsi operasional Polri seperti Intelijen, Penanganan Terorisme, Penanganan bom, patrol. Masih perlu direview lagi tugas dan fungsi dari masing-masing satker pemangku yang beririsan

2. Konsisten terhadap proses kerja Tugas dan Fungsi Polri eksisting perlu dipahami dan dijalankan oleh segenap satker Polri, sehingga satker tidak melakukan proses kerja yang diluar batas kewenangannya.Hal ini yang menyebabkan tumpang tindih pada proses kerja.

3. Perkuat koordinasi

Koordinasi antar satker pelu untuk diperkuat agar tidak terjadi ego sektoral. Probiss udah memetakan input-proses-output dari setiap proses. Hal ini perlu diterapkan, dievaluasi dan dikembangkan.

4. Proses Bisnis dibangun sampai tingkat kewilayahan. Proses Bisnis Polri perlu untuk dibangun sampai dengan tingkat kewilayahan, agar sistem ketatalaksanaan Polri berjalan secara komprehensif dengan alur yang jelas dan terintegrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun