Mohon tunggu...
Elison Manisa
Elison Manisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadikan pendidikan sebagai tools untuk membangun diri dan sesama.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup adalah perjuangan, selama nafas belum berhenti tetap belajar untuk menjadi inspirasi bagi dunia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seorang Siswa Tewas Diduga Dianiaya oleh Guru Honor di Kabupaten Alor

26 Oktober 2021   21:03 Diperbarui: 26 Oktober 2021   21:51 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pixabay.com

Seorang tenaga pendidik di Desa Padang Panjang. Kec. Alor Timur. Kab. Alor Propinsi (NTT) di duga menganiaya anak didiknya hingga tewas. 

Sangat prihatin dengan dunia pendidikan yang seharusnya memberikan ketenangan, kenyamanan, dan mengayomi anak didiknya agar tidak terjadi tindakan kekerasan seperti: bullying/perundungan, pelecehan seksual, kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan, malah psikologi anak jadi terganggu dan takut masuk sekolah.

Berbagai Informasi "di himpun dari media-media menyebut" Musa Maude (13) merupakan siswa Kelas VII yang mendapatkan aniaya/ kekerasan dilakukan oleh oknum guru honor, Steven Kabey (40) pada tanggal 16 Oktober 2021 lalu di SMPN Pandang Panjang, sangat disayangkan dari penganiayaan tersebut MM mengalami pembengkakan pada leher, sehingga keluarga berupaya meminta bantuan hukum dan perawatan puskesmas setempat setelah mendapat perawatan dirujukan ke RS Kalabahi, tetapi tidak bisa ditolong hingga menghembuskan nafas jam 10 pagi tadi. 

Apakah Pasal 54 UU 35/2014 masih relevan bagi oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan secara verbal, nonverbal, dan merugikan, apalagi menghilangkan nyawa.

Anak ada dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Kasus ini menjadi tranding topik di kalangan masyarakat kabupaten Alor khusus di media sosial mengenai kasus guru honor /okmum (Stefen Kabey) di duga telah melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul kepala, pantat, dan betis dengan alasan mendisiplinkan karena tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh (SK), Apakah ini ada motif tertentu belum tahu jelas, tetapi pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk melakukan penanganan, visum serta penyelidikan selanjutnya ditangani oleh Polresta Alor. 

Aksi yang dilakukan oleh oknum (SK) tersebut menuai kecaman, kutukan, dan ucapan belasungkawa dari masyarakat terhadap keprihatinan tentang praktik-praktik kekerasan di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Disiplin yang dilakukan oleh oknum guru/honor tersebut telah melanggar hukum. 

Jika melihat terlebih dahulu, Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terjadi pada lingkungan sekolah dan antar sekolah tidak benarkan sama sekali, karena benar-benar telah melanggar hukum.

Selain itu, Pasal 11 dan 12 Kemendikbud 82/2015 menyebutkan sangsi terhadap oknum tindak kekerasan harus dihukum sesuai dengan perilaku dan sikap yang menimbulkan tindakan kekerasan sehingga memberikan efek keadilan yang sesuai dengan tingkatan kasus yang ada. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun