Mohon tunggu...
ELIS MARISKA
ELIS MARISKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Elis Mariska mahasiswa dari Universitas Siliwangi jurusan Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli Daring di Toko Online

7 Oktober 2022   18:47 Diperbarui: 7 Oktober 2022   18:48 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai makna dasar, bisnis memiliki makna sebagai "Membeli dan Menjual Barang dan Jasa.” Bisnis adalah pertukaran barang, layanan atau uang yang saling menguntungkan dan memberi manfaat. kerja saling ketergantungan antar individu, didorong oleh peluang standar internasional, komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar hidup, dan lain sebagainya. Bisnis juga dipahami sebagai aktivitas bisnis individu (privat) terorganisasi untuk menghasilkan dan menciptakan nilai (create volue) dengan menciptakan produksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui perdagangan dan jual beli. Sebuah bisnis dijalankan untuk tujuan menghasilkan keuntungan kelangsungan hidup, pertumbuhan sosial, mempertahankan tanggung jawab sosial.

Sementara itu, seiring berjalannya zaman, internet merupakan lompatan teknologi yang mengubah cara bisnis lokal mempersepsikan batas global dimana model bisnis era global saat ini digunakan dengan cara yang tidak memerlukan tatap muka, dengan mengirimkan data secara transfer melalui internet, yang mana dapat melintasi batas antara penelepon dan alamat (penjual dan pembeli) sistem pemasaran dan bisnis online melalui toko pusat. Sentral shop adalah sebuah Web Ecommerce Smart (WES) dan pada saat yang sama sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk digunakan, jalankan, kembangkan, dan kelola bisnis. Dalam pengertian umum daring (dalam jaringan) atau terhubung secara online, penggunaan yang biasanya mengungkapkan segala sesuatu yang berhubungan dengannya menggunakan internet atau World Wide Web atau perangkat tertentu seperti (W3) Komputer, Gadget, dan Lainnya

Dalam kaitannya dengan paradigma islam etika bisnis, landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi muslim, konsep hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Etika bisnis islami adalah etika bisnis yang baik menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Qur'an. Nilainya meliputi Persatuan (tauhid/unity), status ini memberikan integrasi antar agama. Membentuk persamaan kepentingan ekonomi dan sosial yang besar dalam sistem islam. Keseimbangan (equilibrium atau keadilan), Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam bisnis dan melarang penipuan. Kebebasan merupakan bagian penting dari nilai-nilai etika bisnis islami, tetapi kebebasan ini tidak merugikan keuntungan kelompok tapi tanggung jawab untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia harus bertanggung jawab secara logis atas tindakan mereka semua yang dia lakukan.

Di sisi lain, etika dan nilai bisnis adalah dua hal penting dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, hal ini tidak boleh diabaikan. Dengan memiliki etika dan nilai bisnis yang dijalankan tidak hanya mendapatkan keuntungan secara materi, tetapi juga keuntungan non-materi sebagai untuk kesan yang positif, kepercayaan, dan kelangsungan bisnis.

Ekonomi (bisnis) dan akhlak (etika) dua hal tersebut tidak terpisah seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Seperti halnya antara ilmu dan akhlak. Sebab realitas moral kehidupan masyarakat, terjernihkan lewat studi kritis (critical studies) adalah wilayah etika. Dan yang perlu kita kritisi adalah etika bisnis kita dapat menciptakan moral yang masuk akal untuk hidup kita. Penyebab di dalam ajaran Islam yang memiliki nilai etika tinggi tidak hanya abstrak secara teoritis. Bisa juga diterapkan pada dasar Al-Quran dan Hadits yang digunakan sebagai bahan referensi untuk kegiatan bisnis.

Peranan etika bisnis dalam transaksi jual beli secara online (daring) dianggap sangat penting karena sistem bisnis online (daring) telah muncul sebagai lini baru dalam dunia bisnis modern saat ini, Trend terjadi di komunitas yang berbelanja online terus meningkat. Dan bisnis online (daring) dinilai lebih nyaman. Menawarkan berbagai fasilitas, seperti yang sering terjadi pada bisnis online (daring), penipuan karena tidak terkirimnya barang setelah pembayaran dilakukan transfer uang, fisik dan kualitas barang tidak sesuai harapan, karena kita hanya dapat melihatnya di foto-foto di situs web, diangkut biaya transformasi atau pengiriman, sebagai biaya tambahan yang dikeluarkan, dan tidak bisa membutuhkan waktu untuk melihat dan mencoba langsung barang yang dipesan karena prosedur pengiriman, barang sudah sampai di lokasi.

Diketahui terdapat beberapa permasalahan apa yang terjadi jika saya membeli atau menjual secara online. Diantaranya adalah memposting gambar ke Shoppe yang tidak sesuai dengan aslinya, sekali-sekali penjual juga tidak menjelaskan dengan jelas dalam postingan di media sosial detail spesifikasi produk. Gambar produk yang dipamerkan media sosial terlihat menarik dan bagus, tetapi setelah pembeli menerima barangnya, barang yang kita terima sangat berbeda dari gambar yang diposting, bahkan mungkin barang yang ditawarkan berkualitas asli namun nyatanya setelah dipergunakan atau pakai, akan menemukan kualitasnya yang benar KW (bukan asli).

Penjual memiliki kewajiban untuk tidak menawar saat melakukan jual beli secara online, kontradiksi yang disengaja antara ucapan dan tindakan dalam bisnisnya. Dituntut tepat janji dan tepat waktu mengakui kelemahan dan kekurangan. Meningkatkan kualitas produk dan layanan berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong. Penjual harus memiliki hubungan saling percaya, menunjukkan sikap keterbukaan, kejujuran dan pelayanan terbaik serta mengambil tindakan dalam segala hal, terutama dalam hal pelayanan masyarakat. Karena sifat kepercayaan, pelaku bisnis memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti misinya.

Menerapkan etika bisnis islami dalam praktik jual beli online (daring) di toko online Shopee, belum menerapkan etika bisnis Islam. Karena penjual masih melakukan diskriminasi terhadap pembeli dengan berbohong dan memposting foto yang tidak asli. Bahkan penjual pun masih memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan hak pembeli. Sehingga sangat merugikan konsumen, jika barang tidak sesuai dengan foto dan spesifikasi dipilih oleh pembeli. Jika ada perbedaan dalam produk penjual tidak menerima komplain yang diterima dari konsumen dalam bentuk apapun, kecuali kesepakatan sebelumnya telah tercapai. Oleh karena itu, konsumen harus menerima barang yang mengecewakan bahkan jika produk tersebut tidak memenuhi harapan konsumen.

DAFTAR PUSAKA

Fauzia, Ika Yunia. (2018). Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Prenadamedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun