Â
WHAT
Mens Rea dalam hukum pidana merujuk pada niat atau kesadaran mental seseorang saat melakukan tindak pidana. Ini berkaitan dengan apakah pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran bahwa tindakannya bisa menyebabkan kerugian atau bahaya. Dengan kata lain, mens rea menunjukkan apakah seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dengan sengaja atau karena kelalaian. Sebagai contoh, dalam kasus pencurian, mens rea berkaitan dengan apakah pelaku memang berniat untuk mengambil barang orang lain tanpa izin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Jika pelaku tidak memiliki niat tersebut, ia mungkin tidak bisa dianggap bersalah atas pencurian meskipun telah melakukan perbuatan fisik (actus reus).
Namun, mens rea tidak selalu berhubungan dengan niat jahat. Dalam beberapa kasus, hukum juga mengakui kelalaian atau ketidakhati-hatian sebagai mens rea. Misalnya, dalam kasus mengemudi sembrono, meskipun pengemudi tidak berniat menyebabkan kecelakaan, ia tahu atau seharusnya tahu bahwa tindakannya berbahaya. Ketidakhati-hatian ini dapat dianggap sebagai mens rea yang cukup untuk mendakwa pelaku. Jadi, mens rea lebih berfokus pada kesadaran pelaku terhadap akibat dari tindakannya, apakah dilakukan dengan kesengajaan atau karena kelalaian.
Actus Reus, di sisi lain, merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan nyata yang dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum. Ini termasuk tindakan yang langsung dilakukan, seperti mencuri atau membunuh, atau bisa juga berupa kelalaian yang menyebabkan kerugian. Misalnya, dalam kasus pencurian, actus reus adalah mengambil barang orang lain tanpa izin. Dalam pembunuhan, actus reus adalah tindakan fisik yang menyebabkan kematian. Selain itu, dalam kasus kelalaian, seperti pengemudi yang tidak berhenti untuk memberikan pertolongan setelah melihat kecelakaan, itu juga dapat dianggap sebagai actus reus. Dengan demikian, actus reus mencakup semua jenis tindakan fisik atau kelalaian yang melanggar hukum dan menjadi dasar untuk dakwaan pidana.
Secara keseluruhan, dalam tindak pidana, baik mens rea maupun actus reus harus ada untuk dapat membuktikan kesalahan seseorang. Actus reus menunjukkan bahwa perbuatan yang melanggar hukum telah dilakukan, sementara mens rea menunjukkan niat atau kesadaran pelaku bahwa tindakannya melanggar hukum atau berbahaya. Kedua elemen ini penting dalam proses hukum untuk menentukan apakah seseorang bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.
Â
WHY