Mohon tunggu...
Elisa Putri Ziana
Elisa Putri Ziana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pbsi unissula

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Perempuan Korban KDRT dalam Hak Asasi Manusia Terhadap Hukum Islam

12 Januari 2022   12:50 Diperbarui: 12 Januari 2022   13:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KDRT DALAM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM

Persoalan kekerasan terhadap istri secara fisik maupun psikis, sekarang ini semakin sering terjadi dikalangan masyarakat. Kejadian tersebut secara faktual menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri, merupakan suatu fenomena yang terkadang dianggap lazim di lingkungan masyarakat. 

Anggapan lazim atau biasa ini tentunya tidak terlepas dari konstruksi sosial yang berkembang di tengah masyarakat bahwa suami adalah kepada kepala keluarga serta memiliki otoritas penuh terhadap anggota keluarga termasuk istri. Dalam kontes tersebut kajian ini berupaya mengupas tentang bagaimana konsep perlindungan terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Hak Asasi Manusia terhadap Perspektif Hukum Islam

. Dalam konteks perlindungan perempuan dalam rumah tangga, kutipan al-Qur’an memberikan banyak jawaban yang mengharuskan perwujudan hubungan rumah tangga secara ma’ruf dalam arti setara, serta adil dan demokratis. Hal ini juga diharmonisasikan dengan hokum perlindungan perempuan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun