Mohon tunggu...
Elisa Natalia
Elisa Natalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Besarnya Subsidi Pemerintah untuk Kelapa Sawit

20 Januari 2018   18:59 Diperbarui: 20 Januari 2018   19:03 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak asing lagi bagi kita untuk mendengar bisnis kelapa sawit, tentu hal ini dikarenakan peluang usaha budidaya kelapa sawit memang dari waktu ke waktu sangat menguntungkan. 

Harga komoditas kelapa sawit memang seiring waktu terus meningkat, sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk budidaya kelapa sawit dengan keuntungan yang diperoleh. Dari segi sektor perkebunan memang kelapa sawit menyumbangkan devisa tertinggi. Dengan kata lain bisnis kelapa sawit tentunya sangat potensial dengan prospek yang cerah.

Bisnis kelapa sawit juga mendapatkan subsidi dari pemerintah yang tidak kecil jumlahnya. Hal ini disebabkan jatuhnya harga minyak sawit beberapa tahun lalu membuat pemerintah melakukan intervensi. 

Sebagaimana dikatakan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Agribisnis, Musdalifah Machmud, pemerintah "percaya bahwa turunnya harga karena suplai berlebih, jadi kita harus konsumsi di dalam negeri lebih besar". 

Penyerapan minyak sawit terbesar adalah biodiesel atau bahan bakar campuran solar dengan minyak sawit dan Musdalifah menjelaskan bahwa sawit dipilih karena "kita sudah punya kebunnya dan teknologinya". 

Masalahnya, biaya produksi biodiesel di atas daya beli masyarakat dan untuk mengatasi selisih biaya produksi serta harga jual ke khalayak umum, maka pemerintah sepakat menyiapkan subsidi. Sejak 2015, perusahaan yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) wajib menyetorkan pungutan ke pemerintah. 

Dana subsidi diperoleh dari pungutan ini sebesar US$50 per satu ton minyak sawit. Dana tersebut diolah oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 11 Juni 2015. 

Badan ini diamanatkan melaksanakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Suppoting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. 

Ada pun bisnis kelapa sawit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan hitungan BPDPKS rata-rata insentif dana biodiesel pada periode bulan Januari-Oktober 2017 sebesar Rp 4.054 per liter. Apabila mengacu pada besaran tersebut, maka BPDPKS harus mengalirkan dana subsidi Rp5,7 triliun untuk kebutuhan insentif biodiesel selama periode kelima yakni November 2017-April 2018. KPK menemukan pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena tak ada verifikasi yang baik. 

"Perluasan penggunaan dana tersebut, terutama untuk pemanfaatan bahan bakar nabati. Jelas tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perkebunan," sebut juru bicara KPK, Febri Diansyah. Kajian KPK tentang Pengelolaan Kelapa Sawit mencatat terdapat 11 perusahaan yang memperoleh dana subsidi untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun