Mohon tunggu...
Elisabeth Grisella
Elisabeth Grisella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Sastra Inggris Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

25 Juni 2022   16:50 Diperbarui: 25 Juni 2022   16:55 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara darurat penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan. Kekerasan seksual merupakan suatu penyimpangan dengan melakukan aktivitas seksual terhadap korban yang dilakukan secara paksa oleh pelaku. Pada perkembangannya, tindak kekerasan seksual yang terjadi terus berkembang dan semakin intensif. Kekerasan yang dilakukan dapat berupa pemukulan, pembunuhan, dan penyerangan serta tindak kekerasan fisik lainnya. Namun, tindak kekerasan seksual juga dapat berbentuk pelecehan yang dilakukan dengan melontarkan kata-kata yang tidak baik atau senonoh yang dapat menyakitkan hati (Hartati, 2013).

Lantas bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia? Hingga detik ini hukum dan sistem keadilan di Indonesia masih dianggap tidak berkeadilan gender dan diskriminatif. Seharusnya, hukum perlu berkeadilan dan sensitif terhadap gender agar hak asasi manusia dapat terpenuhi terutama bagi perempuan. Namun, dalam pelaksanaan dan implementasi bernegara, perempuan tetap didiskriminasi dan tidak mendapatkan keadilan.

Kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun terutama dalam beberapa tahun terakhir. Kekerasan seksual merupakan masalah sosial yang dialami hampir di seluruh negara yang berkembang maupun maju. Ada berbagai penyebab yang mendasari suatu  individu untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan yaitu keinginan atau nafsu, keadaan atau kesempatan, serta keingintahuan. Tindakan asusila ini juga dapat dipengaruhi oleh kehampaan spiritual yang dapat mengubah pemikiran yang pada akhirnya mengacu pada krisis moral. Selain itu, kekerasan seksual terhadap perempuan terus terjadi dikarenakan tidak atau belum adanya peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai tindakan kekerasan seksual bagi pelaku. (Ikhwantoro & Sambas, 2018).

Salah satu contoh nyata faktor terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan adalah dengan adanya budaya patriarki yang dinormalisasi dalam masyarakat. Patriarki menyebabkan adanya perilaku diskriminatif terhadap perempuan. Budaya patriarki menunjukkan bahwa ada garis atau batasan serta kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam berkuasa. Dalam institusi atau lembaga politik maupun sosial, kekuasaan laki-laki mendominasi peran perempuan. Realitanya, negara ternyata juga berperan dalam menormalisasi budaya ini dengan cara melegalkan pernikahan poligami dalam undang-undang perkawinan sekalipun ada syarat tertentu yang dilihat juga merugikan kaum perempuan.

Kesimpulan yang didapat menunjukkan bahwa permasalahan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan isu yang serius dan harus ditanggapi dengan tegas oleh penegak hukum di Indonesia untuk meraih keadilan dan memberikan perempuan hak-hak perlindungan yang mereka pantas dapatkan. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada kepada perempuan saja melainkan anak dan laki-laki juga. Namun, dalam penanganan kasusnya, angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus berkembang dan semakin intensif. Keadilan dalam penegakan hukum juga dianggap tidak adil dan dianggap diskriminatif dalam melakukan proses pidana hukum kepada pelaku. Semua ini dapat diatasi jika pemerintah dapat menjamin perlindungan korban kekerasan seksual tanpa memandang gender serta memperjelas garis-garis kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tanpa memandang bulu karena semua orang berhak mendapatkan keadilan atas kesengsaraan yang telah mereka alami.

Referensi:

Hartati, M. (2013). Studi Tentang Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Timur . eJournal lmu Pemerintahan.

Ikhwantoro, D., & Sambas, N. (2018). Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Bandung Ditinjau Secara Kriminologis. Jurnal Universitas Ilmu Bandung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun