Mohon tunggu...
Elisa Khusnul Arisda
Elisa Khusnul Arisda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah salah satu mahasiswi yang ber mottokan:be better than you were yesterday

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Pancasila dan Konstitusi

27 November 2022   22:20 Diperbarui: 3 Desember 2022   19:47 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warga negara adalah mereka yang menjadi bagian penduduk dari suatu negara. Warga negara harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam suatu negara atau dalam kehidupan berbangsa, ada hal yang harus dilakukan, yaitu kewajiban dan ada hal yang harus diperoleh yaitu hak. Hak warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diperoleh atau didapatkan oleh warga negara, baik dalam hal kewenangan maupun kekuasaan. 

Hak pada dasarnya adalah hal-hal yang harus diterima dan dinikmati. Ini berarti bahwa setiap warga negara berhak atas apa yang pantas didapatkannya dan tidak boleh melanggar hak orang lain. Kewajiban di sisi lain adalah apa yang harus dilakukan sebagai anggota masyarakat. Hak dan kewajiban warga negara salah satunya adalah menganut terhadap Pancasila dan konstitusi. Mari kita bahas satu persatu bagaimana hak dan kewajiban warga negara terhadap Pancasila dan konstitusi negara.

Hak dan kewajiban warga negara menurut sila pertama

Sila pertama pancasila adalah " ketuhanan yang maha esa ". Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut : a) hak untuk memeluk agama dan kepercayaan menurut pilihan dan kepercayaannya masing-masing. b) Hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya. c) Memberikan kebebasan kepada orang lain untuk memilih agama dan kepercayaan mereka. d) Memberikan kebebasan beribadah kepada orang lain. e) Menghormati keyakinan agama lain. Meskipun kita berbeda agama dan kepercayaan, kita harus saling menghormati satu sama lainnya. Dan kita juga dibebaskan untuk memilih agama yang kita anut, pemerintah tidak menuntut kita untuk memeluk agama yang pemerintah itu pilih, kita berhak memilihnya, itu hak kita.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kedua.

Sila kedua Pancasila adalah " kemanusiaan yang adil dan beradab ". Warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut : a) Hak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Contohnya, kita berhak mendapatkan keadilan dari pemerintah. b) Hak atas kehidupan yang layak dan perlakuan yang adil dalam masyarakat. c) Hak adil dan berkata jujur. Kewajiban kita itu berkata jujur dan berperilaku adil terhadap siapapun. d) Menjaga Nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi. Kewajiban menjaga apa yang ada dalam nilai-nilai kemanusiaan. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan perlakuan yang adil dari pemerintah seperti jika pemerintah memberikan sesuatu maka semuanya harus mendapatkannya sesuai dengan porsinya masing-masing.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Sila Ketiga.

Sila ketiga Pancasila adalah " Persatuan Indonesia ". Warga negara memiliki hak dan kewajiban  sebagai berikut : a) Hak untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara. b) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil. c) Menjunjung tinggi Persatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Kita berkewajiban Menjunjung tinggi Persatuan dalam negara dan dalam bermasyarakat. d) Memahami dan menghormati Segala perbedaan yang ada di Indonesia. Kita berkewajiban untuk menghormati segala perbedaan antara sesama.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan sila Keempat.

Sila keempat adalah "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: a) Memiliki hak untuk berbicara. b) Hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum jika syarat-syaratnya dipenuhi. c) Menghormati pendapat dan kontribusi orang lain. d) Menghormati konsekuensi dari keputusan yang dibuat dalam musyawarah. Kita berhak menentukan pilihan kita dalam suatu pemilihan umum sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada dan Kita berhak berbicara apa yang ingin kita sampaikan dalam suatu forum.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan sila Kelima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun