1. Definisi kafalah dalam fiqih muamalahÂ
Secara etimologi kafalah berasal dari kata al-daman yang berarti jaminan, yaitu jaminan seseorang atas harta / dirinya kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan orang yang diberikan jaminan oleh dirinya kepada orang lain. Hamalah yang artinya beban, yaitu beban oran yang kita jamin akan menjadi beban orang yangmenjamin yang disebut kafil dan za'amah yang berarti tanggungan. Arti tersebut menunjukan bahwa kita meanggung tanggungan orang yang kita jamin Â
Biasanya istilah al-dhaman di pergunakan untuk tanggungan dalam hal kekayaan, lalu kata hamalah di gunakan untuk tanggungan dalam masalah dhiyat atau benda. Sedangkan za'im di gunakan untuk masalah tanggungan dalm hal harta kekayaan yang sangat banyak ataupun dalam sekala besar.Â
Kata kafala berasal dari Bahasa arab yang berarti penggabungan atau disebut dengan iltizam yaitu menggabungkan atau memasukan kewajiban orang lain sehingga kewajiban orang tersebut juga akan menjadi tanggung jawab kita dengan kata lain menjadi tanggung jawab bersama . sedangkan arti kafalah secara terminology Al-kafalah  yaitu merupakan jaminan yang di berikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada orang ketiga (makful lahu)  untuk memenuhi kawajiban orang kedua atau pihak yang di tanggung oleh kafil. (makful 'anhu). Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab dari pihak satu ke pihak yang lainnya.Â
Di dalam pengertian perbankan akad  kafalah  artinya pembiyayan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yaitu menyediakan uang ataupun tagihan yangdapat disamakan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank denan pihak lain yang mewajibkan  kepada pihak yang dibiyayai untuk memenuhi kewajibannya atas pengembalian uang atau tagihan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dengan catatan akan mendapatkan imbalan atau pembagian hasil keuntungan yang di dapatkan dari hasil usaha yang dijalaninya.Â
Sedangkan menurut Institute Banker Indonesia istilah kafalah dalam dunia perbankan Indonesia pada saat ini yaitu jaminan yang diberikan pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi pihak kedua (makhful 'anhu) ataupun pihak yan dijamin oleh khafil.Â
Apabila pihak yang ditaggungtersebut gagal untuk memenuhi kewajibanya dalam memenuhi janji yang sudah disepakati di awal dengan kata lain pihk yang ditanggung tersebut mengalami wanprestasi atau cidera janji maka secara teknis, pihak bank akan memberikan kepada para nasabahnya dengan adanya kontrak kerja ataupun perjanjian yang di lakukan dan disepakati bersama antara  nasabah dengan pihak ketiga.Â
Pada hakikatnya pembrian kafalah ini akan memberikan rasa aman kepada pihak ketiga untuk mempercayai bahwa pihak kedua atau nasabah yang ditanggung bank akan melaksanakan kewajiban/isi kontrak kerja yang telah disepakati tanpa khawatir apabila nasabah akan melakukan wanprestasi atau cidera janji.Â
Adapun menurut pakar ahli ekonomi islam mengenai kafalah. Menurut Syafi'I Antonio Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Sedangkan menurut terminology para imam madzhab.
Menurut imam Syafi'I  mengartikan  Al-kafalah adalah "akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau yang menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkanya.Â
Lalu menurut imam madzhab maliki Al-kafalah adalah "orang  yang  mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta beban nya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun berbeda.selanjutnya menurut Imam madzhab Hanafi kafalah mempunyai dua arti, yang pertama kafalah berarti menggabungkan dzimah satu kepada dzimah yang lainya dalam penagihan hutang zakat ataupun zat yang berbentuk benda. sedangkan pengertian yang kedua. Kafalah menggabungkan dzimah yang satu dengan dzimah yang lainya dalam hutang pokok saja.Â