Korupsi adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri,serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan menyalah gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Sedangkan koruptor sendiri adalah seseorang yang melakukan tindakan korupsi.
Dilansir dari newsdetik.com tentang kades yang korupsi dana sebesar Rp 240 jt. di wilayah Malang,yang bernama Hadi Mariyono yang diduga dengan kasus korosi atau penyelewengan dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 240 jt.
Dalam kasus ini sudah dipastikan bahwa terjadi penyelewengan terhadap Ideologi Negara. Korupsi sendiri sangat tidak sesuai dengan Pancasila khususnya sila ke 4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat dalam permusyawaratan/perwakilan".Â
Yang mana kebanyakan pelaku korupsi dari oknum yang mempunyai wewenang di bidang politik dengan kata lain,mereka yang sudah dipercaya untuk mewakili suara rakyat malah mengkhianati suara rakyat demi kepentingan pribadi/kelompok.seharusnya dalam ini pemerintah harus lebih memperketat dan mengawasi dana bansos supaya sampai ke tangan rakyat.