Mohon tunggu...
Financial

Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah

16 Desember 2018   13:14 Diperbarui: 16 Desember 2018   13:34 1528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

NAMA  : ELFRIDA ANGIA AUFINDIA (11523197)

                  INDAH HERMAWATI (11523169)

                  INTANEA GILDHA HATARI (11523069)

                  WINDI RESTI ARIYANTI (11523081)

KELAS : B/PERBANKAN SYARIAH/7

A. Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah
Keuangan Islam merupakan sektor yang mempunyai potensi cukup tinggi di masa depan. Apalagi dengan negara dengan penduduk yang mayoritas Muslim, sudah pasti pangsa pasarnya akan besar. Kebanyakan Muslim mulai membawa tabungannya ke bank-bank yang menjalankan sistem yang sesuai dengan ajaran agama mereka. Motif ini dilakukan karena memang setiap Muslim ingin mendapatkan ganjaran akhirat dari setiap apa yang dilakukan selain ganjaran finansial yang diperolehnya di dunia. Sistem keuangan Islam yang memang sudah ada sejak zaman dahulu mulai dilirik oleh pasar keuangan global terutama paska guncangan ekonomi yang terjadi di Amerika dan Eropa. Di Indonesia sendiri sistem keuangan Islam terbukti lebih bandel daripada sistem keuangan konvensional yang menggunakan riba. Krisis moneter di Indonesia telah membuat bank-bank konvensional ciut dan gulung tikar. Dua alasan yang sangat penting dimana keuangan Islam menjadi perhatian, pertama adalah krisis yang berkepanjangan serta pendistribusian pendapatan yang tidak merata sebagai akibat dari sistem finansial yang membuat uang dari uang itu sendirimenggunakan bunga. Kedua adalah karena jumlah pendapatan yang tinggi yang diperoleh dari sumber daya alam negara Muslim dimana sistem yang terikat di negara berkembang tersebut menyebabkan pembiayaan yang tinggi.

Kemudian, penting kiranya melakukan analisis terkait keuangan Islam di pasar global. Saat ini, total aset keuangan Islam menurut Laporan Keuangan Islam Global atau Global Islamic Financial Report 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 7 persen yakni sebesar 2.293 triliun dolar AS pada tahun 2016.Hal ini merupakan angin segar bagi sektor keuangan Islam untuk terus melakukan perkembangan yang lebih baik lagi.Turki, negara yang menjadi sorotan karena kamajuan yang pesat di bidang ekonomi juga mulai melakukan manuver di sektor keuangan Islam. Dukungan pemerintah terhadap keungan Islam tampak jelas. Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2030 sektor perbankan syariah harus meningkat menjadi 25% dari yang sebelumnya hanya 5%. Hal ini berarti peningkatan yang sedemikian besarnya membutuhkan dukungan yang besar pula.Selain itu, dua bank umum di Turki juga memulai untuk mengoprasikan sistem keuangan Islam. Dan faktor-faktor pendukung lainnya seperti: pertumbuhan yang cepat pada industri pariwisata dan makanan halal, arus modal dari negara-negara di Timur Tengah yang masuk melalui sukuk, Turki yang merupakan 98% penduduknya adalah Muslim, dan gambaran masa depan bahwa Turki akan menjadi pusat keuangan.Dengan adanya peluang-peluang tersebut, maka perlu adanya dewan yang mengawasi, memantau, dan memastikan bahwa bank-bank syariah (bank parsitipatif) telah menjalankan perannya dengan benar sesuai syariah guna menjaga kepercayaan masyarakat di sektor keuangan Islam.Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lale dan Kurcat pada beberapa bank parsitipatif yang ada di Turki, menunjukkan bahwaDewan Pengawas Syariah di negara tersebut tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan serta tidak dilibatkan dalam pengembangan produk. Padahal fungsi itulah yang seharusnya dipegang oleh Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan syariah.Peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah di Indonesia tentunya merupakan kabar yang membanggakan bagi umat Islam, sebab prinsip syariah yang diterapkan di perekonomian dapat diterima masyarakat luas. Perkembangan tersebut tentunya juga harus dijaga mulai dari kemurnian akad syariah sampai peraturan-peraturan yang diadopsi dari Al-Quran dan hadis.Perkembangan keuangan syariah yang membagakan tentu saja harus dijaga dan dirawat agar nantinya tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah dan dewan syariah nasional. Sebab, di tengah semakin banyaknya didirikan lembaga keuangan syariah, tidak sedikit pula di antaranya yang hanya menggunakan label "syariah", sedangkan dalam praktiknya masih menggunakan prinsip konvensional. Kondisi seperti inilah yang perlu diantisipasi oleh umat Islam, karena lembaga keuangan syariah "bodong" akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah itu sendiri. Berbicara tentang pengawasan tentunya juga mencakup tentang pengawasan yang dilakukan pemerintah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Memang pengawasan yang dilakukan pemerintah sudah bisa dirasakan melalui peran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, yang berfungsi mengawasi lembaga keuangan di Indonesia. OJK mempunyai fungsi mengawasi dan melihat alur keuangan, dalam artian OJK berhak menegur atau memberi sanksi kepada lembaga keuangan syariah yang tidak menerapkan prinsip syariah di dalam oprasionalnya. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada lembaga keuangan syariah dalam menjalankan lembaga keuangan tersebut.Selain oleh pemerintah, lembaga keuangan syariah juga diawasi oleh DPS yang mempunyai peran sebagai pengawas lembaga-lembaga keuangan syariah di setiap daerah. Dalam kaitan ini DPS melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, pengusulan tentang perkembangan lembaga keuangan syariah, juga perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah. Dalam artian sempit, DPS mempunyai fungsi sebagai pengawas nilai-nilai keislaman yang telah diterapkan di lembaga keuangan syariah.Apabila nantinya DPS menemukan ketidaksuaian antara peraturan yang diterbitkan DPS dengan yang diterapkan, maka DPS berhak melaporkannya kepada Dewan Syariah Nasional untuk ditindaklanjuti. Kedua lembaga ini akan terus-menerus memantau perkembangan lembaga keuangan syariah mulai dari prinsip sampai kesesuaian akad dengan yang diterapkan di lembaga keuangan syariah tersebut.Bila dilihat kembali, maka peranan pemerintah terhadap lembaga keuangan syariah bisa diapresiasi. Sebab, pemerintah juga mempunyai pengawasan khusus terhadap lembaga keuangan syariah yang kini mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Pasalnya, di balik pertumbuhan yang semakin pesat tidak tertutup kemungkinan muncul keburukan. Kurangnya kontrol terhadap lembaga keuangan syariah akan mengakibatkan atau berdampak pada kemurnian lembaga keuangan syariah itu sendiri.
Pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan DPS tentu saja tidak cukup, karena semakin banyaknya muncul lembaga keuangan syariah kemungkinan akan semakin banyak pula terjadi penyimpangan terhadap hakikat keberadaannya. Karenanya, umat Islam sejatinya juga berhak ikut menjaga atau mengawasi lembaga keuangan syariah.Jika nantinya terjadi ketidakseuaian antara peraturan dengan operasionalnya maka umat Islam juga bisa menyampaikan pengaduan kepada pihak berwajib seperti kepada OJK yang kemudian akan menindaklanjutinya. Dengan demikian, adanya pengawasan dari kedua lembaga tersebut akan membuat masyarakat merasa aman melakukan transaksi di lembaga keuangan syariah. (Selamat Pohan MA).


B. Kerangka Audit Syariah
Landasan syariah dari pelaksanaan antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas QS AL-Hujurat [49]:6 yang terjemahanya adalah :"hai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". Ayat ini menunjukan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasi karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana.
Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syarah yan digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah.Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi :
Pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan syariah
Memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan.
distribusi profit
Pengakuan pendapatan cash basis secara riil
Pengakuan beban secara accrual basis
Dalam hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil
Pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat
Ada tidaknya transaksi yantg mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah
Prosedur audit secara umum antara lain :
Prosedur analitis/mempelajari dan membandingkan data yang memiliki hubungan
Menginspeksi/pemeriksaan dokumen, catatan dan pemeriksaan fisik atas mendapat informasi
Menghitung dan menulusuri dokumen
Mencocokan ke dokumen
Standar auditing AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) untuk audit lembaga keuangan syariah sendiri mencakup lima standar yaitu :
Tujuan dan prinsip. Tujuan dari sebuah audit laporan keuangan yaitu untuk memungkinkan auditor menyampaikan opini atas laporan keuangan tertentu dalam semua hal yang materil dan sesuai dengan aturan dan prinsip Islam, AAOIFI, standar akuntansi nasional yang relevan, serta praktek di negeri yang mengoperasikan lembaga keuangan.
Terkait laporan audit. Laporan audit harus menggambarkan antara lain:
Pengujian, pada sebuah uji dasar, bukti yang mendukung sejumlah laporan keuangan dan pengungkapan
Menilai perkiraan signifikan yang dibuat oleh manajemen dalam persiapan laporan keuangan
Mengevaluasi presentasi laporan keuangan secara keseluruhan
Menilai/menaksir standar akuntansi yang digunakan dalam persiapan laporan keuangan
Terkait ketentuan keterlibatan audit. Auditor dan klien harus menyetujui ketentuan perjanjian. Isi dasar surat perjanjian adalah dokumen surat penunjukan dan menegaskan tanggung jawab aditor untuk klien dan bentuk setiap laporan yang akan diberikan oleh auditor.
Terkait dengan shari'a supervisiory board yang intinya berisi penunjukan, komposisi dan laporan DPS.
Kelima berkaitan dengan tinjauan syariah. Tinjauan syariah merupakan sebuah pengujian yang luas  dari kepatuhan syariah sebuah LKS dalam seluruh kegiatannya. Tinjauan sebuah shari'a review adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang diselenggarakan dalam LKS tidak bertentangan dengan syariah.
Dengan pemaparan diatas akan timbul perbedaam audit syariah dengan audit konvensional , beriku perbedaannya :
No
Audit Syariah
Audit Konvensional

1
Obyeknya LKS maupun non Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah
Obyeknya lembaga keuangan Bank maupun non Bank yang tidak beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

2
Mengharuskan adanya peran DPS
Tidak ada peran DPS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun