Mohon tunggu...
Elfrida Mery
Elfrida Mery Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kejaksaan Agung, Gedung Baru?

2 September 2020   20:27 Diperbarui: 10 September 2020   15:09 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sobat sudah melihat dan mendengar berita tentang "Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI". Kebakaran yang menimpa gedung kejagung terjadi pada sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 Wib, berlangsung selama 11 jam. Diyakini kebakaran bermula di lantai 6 dan merembet ke seluruh gedung utama kejaksaan, gedung utama ini juga adalah ruang kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kebakaran gedung kejagung banyak menuai kontroversi dan spekulasi, baik dari masyarakat umum maupun politik. Spekulasi masyarakat bukan tanpa sebab, karena pada periode kebakaran tersebut kejagung sedang menangani kasus besar seperti kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya. 

Kasus Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa muda bahkan 2 jenderal polisi. Inilah yang membuat masyarakat berspekulasi bahwa kebakaran gedung kejagung berkaitan dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani kejaksaan. Pihak Kejaksaan Agung langsung mengkonfirmasi bahwa berkas kasus yang sedang ditangani semuanya aman. Mahfud MD juga mengatakan dengan tegas "... anda bisa mengawasi, tapi jangan berspekulasi".(Mata Najwa, Senin 26 Agustus 2020)

Eitsss...tapi kali ini kita bukan mau membahas kasus Djoko Tjandra lebih dalam, kita mau membahas Gedung Kejaksaan Agung yang dilahap si jago merah.

Diperkirakan mulai kebakaran terjadi sekitar pukul 19.10 wib, yang bermula di lantai 6 yang kemudian merembet ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung RI dan berlangsung selama 11 jam. Untuk mengendalikan kobaran api di gedung kejagung dikerahkan 65 unit pemadam kebakaran. Akibat dari kebakaran ini, negara diperkirakan rugi sekitar 161M, anggaran ini baru bisa masuk di APBN tahun 2021. Diketahui bahwa gedung kejagung belum di asuransikan, Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejaksaan Agung membenarkan pertanyaan tersebut "...perlakuan gedung ini, karena masuk cagar budaya sama perlakuannya". Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tanggapan terhadap pernyataan Hari Sutiyono "...kalo belum diasuransikan pemda DKI, minta diasuransikan".(Mata Najwa, Senin 27/08/2020)

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan "...meminta kepada PU, apakah masih layak gedung itu digunakan, baru kita bicarakan anggaran".(Kompas TV, 24/08/2020) 

Menurut Rocky Gerung gedung kejagung tidak perlu diperbaiki "...jangan perbaiki itu, saya usulkan supaya jangan diperbaiki. Biarkan itu mangkrak seterusnya, bahkan dengan jelaga yang masih menempel didinding nya. Supaya ada pelajaran sejarah. Orang akan ingat menjadi monumen pemberantasan korupsi". 

Rocky Gerung juga mengatakan "kejaksaan agung tidak terbakar, yang terbakar itu adalah pasar yaitu, pasar gelap keadilan. Black market of power". (ILC, Selasa 25/08/2020)

Nah sobat di rumah lebih setuju dibangun ulang atau renovasi?. Silakan taruh pendapat sobat di kolom komentar.

Salam sehat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun