Mohon tunggu...
Elfina yunus
Elfina yunus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uinsu

Tegas akan diri sendiri yakin usaha sampai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengen Nikah tapi Ada Corona? Gini Caranya!

14 Agustus 2020   15:16 Diperbarui: 14 Agustus 2020   15:20 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizki damora bb(0201172086) mahasiswa fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Sumber: dok. pribadi.


7.KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;


8.Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;


9.Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;


10.Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan;


11.Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing;
Jadi inilah beberapa cara dalam melakukan prosedur pernikahan di era pandemi, semoga bermanfaat.
Artikel ini dibuat oleh mahasiswa kelompok 105 kkn-dr universitas islam negeri   sumatera utara*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun