Mohon tunggu...
Elen Dwi Rizki
Elen Dwi Rizki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Semangat menggapai cita-cita demi masa depan dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

17 Januari 2021   21:41 Diperbarui: 17 Januari 2021   21:42 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Elen Dwi Rizki (I71218047)

Mahasiswa Ilmu Politik / B

UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

Pendahuluan

HAM dalam Kesepakatan 1966 dibagi menjadi dua kelompok utama, yaltu; hak sipil dan politik atau International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya atau International Convenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR). Hak sipil dan politik mencakup semua hak yang melindungi individu terhadap pelanggaran-pelanggaran keamanan fisik dengan eksekusi sewenang- wenang, penyiksaan, dan perlakuan atau hukuman yang kejam, merendahkan atau tidak manusiawi. Hak sipil dan politik juga melindungi warga negara terhadap penganiayaan oleh pejabat negara melalui pengakuan di depan hukum, prasangka tak bersalah, jaminan pengadilan terbuka yang adil dan tidak memihak, pelarangan undang- undang berlaku surut ke belakang, dan perlindungan terhadap penangkapan, penahanan sewenang-wenang atau pembuangan ke luar negerl. Hak atas kewarganegaraan dan memiliki rumah di suatu negara juga dilindungi oleh hak atas kebangsaan, kebebasan bergerak, dan memilih tempat tinggal.

Masalah HAM menjadi agenda penting dan strategis dalam pengembangan demokratisasi. Penghormatan terhadap HAM akan meningkatkan kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat sebagai akibat dari mobilitas pendidikan, meningkatnya kehidupan ekonomi serta keterbukaan informasi. Demokrasi berasal dari istiiah Greek Demokratia yangsecara harafiah dapat berarti demos atau rakyat dan kratos atau pemerintahan, sehingga secara utuh bermakna pemerintahan oleh rakyat, yang menunjuk pada bentuk-bentuk pemerintahan rakyat yang bersifat partisipatori, balk langsung atau atas dasar perwakilan.


PENGERTIAN DEMOKRASI DAN HAM

Secara etimologis Demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu "Demokratia" yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat, kratos atau cratein yang berati kedaulatan atau pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan ada ditangan rakyat[1]. Dengan kata lain, rakyat dilibatkan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berikut ini pengertian Demokrasi menurut para ahli, yaitu:

1. Menutut Aristoteles, demokrasi adalah suatu negara kebebasan karena melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalamnya.

2. Menurut Abraham Lincoln, Democracy is goverment of the people, by the people, and for the people. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

3. Menurut Muhammad Hatta, Demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat[1]Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM  

Konsep HAM 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM"). Menurut praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, Annisa Yovani, UU HAM juga telah memasukkan hak-hak terkait sipol dan ekosob seperti pasal-pasal berikut ini:

1. Hak Sipil: 

  • Pasal 9 UU HAM

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  • Pasal 20 UU HAM:

Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun