Mohon tunggu...
Elchi TriMuliani
Elchi TriMuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka baca tapi bukan pikiran, suka matematika tapi ga suka ngitung, suka sendiri tapi ga suka senyap, suka galaksi tapi ga suka black hole, suka Lucifer tapi ga mau jadi iblis, suka dewa Hades tapi ga mau jadi Persephone, suka alam tapi ga suka jurang, suka jalan-jalan tapi buta arah, suka kamu tapi ga bisa aku milikin karena kita beda dimensi:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal yang Telah Diberlakukan oleh Pemerintah di Indonesia

21 November 2022   13:24 Diperbarui: 21 November 2022   13:33 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Kebijakan Fiskal yang Telah Diberlakukan Oleh Pemerintah di Indonesia

Dua kebijakan ekonomi yang pernah diberlakukan oleh pemerintah di Indonesia adalah yaitu kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diberlakukan untuk menjaga penerimaan dan pengeluaran dari suatu negara agar tetap stabil, sehingga perekonomian bisa terus bertumbuh.

Pemerintah dari suatu negara memiliki hak untuk mengatur besaran penerimaan juga pengeluaran negara. Salah satu cara untuk mengatur penerimaan adalah dengan menetapkan besaran pajak menjadi salah satu instrumen dari kebijakan fiskal.

Tujuan dari diberlakukannya kebijakan fiskal adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membentuk lapangan pekerjaan, mencegah inflasi, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa contoh dari kebijakan fiskal yang pernah diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Antara lain yakni kebijakan fiskal yang pertama adalah ketika presiden Jokowi mengumumkan mengenai program Amnesti Pajak pada tahun 2017 silam. Program ini diluncurkan karena ada berbagai perkara laporan penunggakan pajak dan banyak dari rakyat yang tidak melaporkan jumlah kekayaan yang mereka miliki. Oleh sebab itu, akhirnya Presiden Jokowi menetapkan untuk memberlakukan program Amnesti Pajak.

Program Amnesti Pajak ialah program untuk penghapusan pajak yang terutang serta tidak terhitung sanksi pidana pada bidang sanksi administrasi perpajakan. Menggunakan amnesti ini, banyak partai politik yang berlomba-lomba untuk segera menuntaskan tunggakan pajak dan banyak juga individu yang segera melaporkan jumlah kekayaannya pada pihak yang berwenang. Program ini mampu meningkatkan pendapatan nasional Indonesia terhadap rupiah serta terbukti pendapatan nasional mampu meningkat sampai 15,22 triliun rupiah.

Yang ke 2 adalah relaksasi pajak yang berlangsung Dari tahun 2020 hingga pada awal tahun 2021. Program relaksasi pajak ini bertujuan untuk menaikkan daya beli masyarakat. Pandemi Covid-19 telah membuat tekanan hebat terhadap perekonomian, menghantam sisi permintaan juga penawaran sekaligus. Itulah yg membuat perekonomian Indonesia di kuartal II-2020 terjerembap minus 5,32. Kontraksi ekonomi berlanjut ke kuartal III serta besar kemungkinan tahun ini ekonomi nasional bakal negatif. Menyikapi hal itu, pemerintah langsung memberikan respons melalui kebijakan fiskal yang proaktif, terutama pada bidang perpajakan. Di antaranya, melalui UU No. 2 Tahun 2020 yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan menjadi 22% tahun ini serta 20% di 2022.

Contoh dari kebijakan fiskal yang terakhir adalah subsidi gas serta BBM. Tujuan kebijakan fiskal pada bidang bahan bakar ini merupakan untuk melancarkan mobilitas dan transaksi ekonomi pada warga. Dari sejumlah opsi pengendalian BBM bersubsidi yang disiapkan pemerintah, terdapat dua opsi yang paling berpeluang diterapkan. Pertama, membatasi konsumsi BBM bersubsidi jenis premium di Jawa-Bali secara bertahap mulai 1 April 2012. Kedua, menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap. Opsi-opsi tersebut akan diikuti program konversi bahan bakar kendaraan bermotor dari BBM ke bahan bakar gas (BBG) dalam bentuk compressed natural gas (CNG) dan liquefied gas for vehicle (LGV) atau Vi-Gas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun