Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memasukan Pasal Zina Ke RUU P-KS, Tepatkah?

23 September 2020   14:28 Diperbarui: 23 September 2020   14:46 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi mendujung RUU P-KS:Liputan6.comRUU PKS, Lindungi Korban dari Sikap Aparat Hukum yang Melecehkan ...

Beberapa hari belakangan diksurusus mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali berkembang, baru-baru ini BEM UI, BEM Universitas Brawijaya, BEM KGM UGM, dan BEM Unpad membuat video dukungan kepada RUU P-KS. Terdapat beberapa komentar menarik dalam kolom komentar, salah satu yang cukup sering dan menarik bagi saya untuk diulas adalah tudingan bahwa "RUU P-KS melegalisasi dan mendukung zina". Sebenarnya patut dicatat bahwa sebenarnya RUU P-KS tidak melegalisasi zina, namun tidak mengkriminalisasi tindakan perzinahan, sebuah miskonsepsi yang sebenarnya saya sudah bahas dalam artikel saya sebelumnya. Jadi kalau dibilang RUU P-KS melegalkan zina tentu sebuah pernyataan sangat menyesatkan.

Namun, terlepas dari fakta tersebut beberapa orang tetap menuding bahwa RUU P-KS bertentangan dengan agama karena tidak mengkriminalisasi zina. Nah kalau argumennya seperti ini tentu dapat menjadi pembahasan yang menarik untuk dibahas. Sedikit, disclaimer saya hanya akan membahas dari perspektif hukum Islam, karena itu satu-satunya hukum agama  yang saya pelajari, dan toh politisi yang menggunakan argumen tersebut berlatar belakang Parpol Islam.

Saya tidak akan membahas apakah zina dilarang atau tidak dalam hukum Islam, karena sudah cukup umum diketahui bahwa dalam Al-Qur'an dan Hadist zina dilarang. Yang saya akan bahas disini adalah kalaupun mau diadopsi dalam hukum nasional, apakah tepat apabila pasal zina dimasukan ke dalam RUU P-KS, atau RUU KUHP?

Dengan demikian, saya akan membahas adalah bagaimana proses pembuktian atau hukum acara zina dan kekerasan seksual baik dalam hukum Islam, KUHAP, dan draf RUU P-KS. Selain itu saya juga akan membahas apakah zina dan kekerasan seksual secara fundamental merupakan hal yang sama, sehingga bisa menjawab pertanyaan sebelumnya telah dibuat.

Oke, apa itu hukum acara pidana?

Menurut R. Soerso, hukum acara pidana adalah "kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi pada hukum materil".

Dari pendapat tersebut jelas bahwa hukum acara pidana membahas mengenai usaha mencari kebenaran dan keadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Hal penting yang patut dicatat adalah hukum acara "harus mengabdi pada hukum materil" sederhananya ketentuan pencarian kebenaran tersebut harus selaras dengan apa yang mau dibuktikan, untuk mendapatkan keadilan.

Untuk memahami seberapa penting hubungan hukum acara pidana dengan hukum materilnya, adalah dengan melihat demo penolakan Revisi Undang-Undang KPK. Karena, sebenarnya tanpa ada Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor sekalipun, beberapa bentuk korupsi tetap bisa diproses dan dipidana. Namun, apabila kedua Undang-Undang tersebut dicabut atau dilemahkan tentu proses "pencarian kebenaran" tersebut akan lebih sulit karena proses hukum dan institusi yang secara khusus diatur secara khusus untuk memberantas korupsi otomatis hilang. Padahal, tindak pidana korupsi memiliki kompleksitasnya sendiri yang akan sulit diusut dan menghadirkan rasa keadilan tanpa instrumen-instrumen khusus tersebut. Paradigma penyesuaian hukum acara juga berlaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dimana proses hukum acara pidana dirancang untuk dapat lebih bersahabat dengan anak.

Dengan demikian, hal yang perlu dipertimbangkan untuk mewacanakan suatu undang-undang yang memidanakan sesuatu tindakan, adalah apakah hukum acaranya sesuai dengan tindak pidananya, maupun subjek yang diatur. Mengatur suatu tindak pidana tanpa memperhatikan apakah selaras dan dikdukung dengan hukum acara pidana yang tepat merupakan tindakan yang tidak efektif atau bahkan justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.

Bagaimana Hukum Acara dalam RUU P-KS dibandingkan dengan KUHAP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun