Menarik juga untuk mempertimbangkan pandangan beberapa penulis yang melihat ancaman hukuman zina sebenarnya lebih berorientasi pada pencegahan alih-alih pembalasan karena sangat sulitnya pembuktian. Mungkin, urgensi untuk mengadopsi pasal zina dalam hukum pidana perlu dipertimbangkan kembali. Mengigat kekhususannya, kalaupun zina mau diatur format paling realistis adalah rancangan undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kekhususan pembuktiannya alih-alih memaksakannya masuk dalam draf RUU yang tidak dirancang dengan kekhususan tersebut, sehingga kekhususannya dalam pembuktian sampai kriteria saksi dapat diakomodasi. Jangan sampai teralu semangat menghukum sampai melupakan proses menghukum yang benar.
Referensi:
Al-Qur'an
Indonesia, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No.9 Tahun 1981, LN No.76 Tahun 1981, TLN No. 3209.
Sofyan, Muhammad dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana. Ed.2. Cet. 3.Jakarta: Kencana, 2014.
Hasmila. "Marital Rape (Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri) Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, 2017
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Naskah Akademik Rancangan Undang- Â Â Â Undang Kekerasan Seksual. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2017.
Abubakar, Al Yasa' dan Iqbal Maulana. "Alat Bukti dan Metode Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Zina." Legitimasi (Juli--Desember 2018). Hlm. 173--189.
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Depok, Â "Memahami Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Bingkai Perspektif Islam dan Hukum Nasional."