(5) Ketentuan Saksi yang disumpah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikecualikan terhadap keterangan Korban atau Saksi anak dan/atau orang dengan disabilitas di hadapan pengadilan."
Â
Terdapat beberapa poin penting disitu, seperti penegasan kekuatan pembuktian keterangan korban, keterangan psikolog, sampai perluasan cakupan keterangan saksi yang dapat dianggap memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa RUU P-KS mempermudah pembuktian untuk kasus kekerasan seksual dibandingkan dengan tindak pidana umum.
Â
Pembuktian Kekerasan Seksual dan Zina dalam Hukum Islam
Â
Penulis tidak menemukan Ayat Al-Qur'an yang membahas mengenai pembuktian dalam kasus pemerkosaan, namun tindakan Nabi Muhammad S.A.W sebagaimana penulis kutip dalam Skripsi Marital Rape (Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri) Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ditulis oleh Hasmila adalah sebagai berikut:
Â
"Selama masa nabi SAW hukuman ditimpahkan pada si pemerkosa dari bukti-bukti soliter dari wanita yang diperkosa. Laporan insiden ketika seorang wanita diperkosa. Kemudian, ketka beberapa orang datang, dia mengidentifikasi dan pria itu memperkosanya. Mereka menangkapnya dan membawanya kerasul Allah, yang mengatakan kepada perempuan itu, " pergilah, karna allah telah mengampuni kamu," tapi pria yang telah memerkosanya, iya berkata, "batu sampai mati." (tirmizi dan abu dawud).
Selama waktu ketika umar adalah khalifah, seorang wanita menuduh putranya abu shahma memperkosa dirinya, dia membawa bayi yang lahir dari insiden ini dengan dia kemesjid dan berbicara secara terbuka tentang apa yang terjadi. Umar (RA) meminta anaknya yang mengakui melakukan kejahatan dan dihukum sebagaimana mestinya dan disana kemudian tidak ada hukuman yang diberikan kepada perempuan itu."
Apabila dilihat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, maka dapatlah dikatakan bahwa Nabi Muhammad S.A.W membuat keputusan berdasarkan keterangan korban, meskipun dalam skripsi tersebut tidak teralu jelas apakah keterangan korban tersebut merupakan satu-satunya pertimbangan Nabi Muhammad S.A.W. atau terdapat bukti-bukti lainnya. Sementara Umar, mengambil keputusan untuk menghukum tersangka kasus pemerkosaan berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi korban dan keterangan tersangka.