b. rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik;
c. rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan;
d. informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ;
e. dokumen; dan
f. hasil pemeriksaan rekening bank.
Â
Pasal 45Â
(1) Keterangan seorang Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya.
(2) Keterangan Saksi dari Keluarga sedarah, semenda sampai dengan derajat ketiga dari Korban dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
(3) Keterangan Korban atau Saksi anak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi lainnya.
(4) Keterangan Korban atau Saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi selain orang dengan penyandang disabilitas.