Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memasukan Pasal Zina Ke RUU P-KS, Tepatkah?

23 September 2020   14:28 Diperbarui: 23 September 2020   14:46 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi mendujung RUU P-KS:Liputan6.comRUU PKS, Lindungi Korban dari Sikap Aparat Hukum yang Melecehkan ...

b. rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik;

c. rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan;

d. informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ;

e. dokumen; dan

f. hasil pemeriksaan rekening bank.

 

Pasal 45 

(1) Keterangan seorang Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya.

(2) Keterangan Saksi dari Keluarga sedarah, semenda sampai dengan derajat ketiga dari Korban dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

(3) Keterangan Korban atau Saksi anak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi lainnya.

(4) Keterangan Korban atau Saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi selain orang dengan penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun