Saya rasa masalah dalam Omnibus Law Cipta Kerja teralu banyak sehingga sebaiknya RUU tersebut ditolak total dan ide Omnibus Law dikubur dalam-dalam dari bayangan para drafter Indonesia.
Kalaupun tetap dipaksakan semoga DPR cukup terbuka dengan berbagai kajian yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja, dan mendorong perubahan yang signifikan atas draf yang ada sekarang [meskipun hampir semua kajian merekomendasikan penolakan atas RUU Cipta Kerja].
Kalau ada kawan-kawan yang kajiannya belum saya muat, mohon unduh tautannya di kolom komentar ya.....
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!