Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa yang Dipermasalahkan Mahasiswa dari Omnibus Law? Yuk Simak Kajiannya

20 Juli 2020   14:09 Diperbarui: 20 Juli 2020   14:20 3073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi mahasiswa UI Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020Credits: Ryan

Dari penelusuran sosial media, saya menemukan setidaknya 6 kajian dari berbagai BEM di UI baik yang dibuat oleh BEM UI maupun BEM Fakultas di  UI, dan satu kajian kajian dari Komunitas di UI.  

Selain beberapa topik yang sudah cukup populer seperti penyusunan yang tidak pertisipatif dalam kajian BEM UI dan BEM FIA UI, permasalahan regulasi lingkungan hidup yang dibahas oleh BEM FMIPA UI dan BEM FH UI, dan ketenagakerjaan yang dibahas oleh BEM FISIP UI. Terdapat beberapa topik yang dalam pengamatan saya yang masih belum teralu terekspose ke media mainstream dan diangkat dalam kajian-kajaian mahasiswa UI.

Misalnya aspek Kesehatan yang dibahas dalam kajian BEM FK UI yang berjudul "Investasi Mudah Kesehatan Apa Kabar #1". Dalam kajian tersebut BEM FK UI mengkritisi perubahan dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran dalam RUU Cipta Kerja. Termasuk penghapusan kewajiban label makanan, deregulasi terkait pelayanan kesehatan tradisional, komersialisasi pendidikan kedokteran, dan pelonggaran sistem akreditasi rumah sakit.

Selain itu, dalam kajian "Investasi Mudah Kesehatan Apa Kabar #2" oleh BEM FF UI mengkritik penggunaan "risk based approach" omnibus law dalam Undang-Undang Psikotropika.

Selain itu kajian tersebut juga mengkritik pengambilalihan tugas BPOM dalam pengadaan bahan baku, produksi dan mutu hasil narkotika dalam Undang-Undang Narkotika. Ditambah dengan perubahan Undang-Undang Pangan yang dinilai justru mengesampingkan produksi dalam negeri untuk pemenuhan konsumsi pangan.

Omnibus Law Cipta Kerja pada kenyataannya juga berdampak pada mahasiswa, dalam kajian "Omnibus[uk] Law Sektor Pendidikan: Merusak yang Sudah Rusak" Serikat Mahasiswa Progresif UI menilai bahwa RUU Cipta Kerja justru memperparah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, penghapusan prinsip nirlaba yang mewajibkan institusi pendidikan menginvestasikan kembali surplusnya justru bertententangan dengan tujuan menciptakan investasi. Begitu pula dengan deregulasi lembaga pendidikan asing yang dinilai bertentangan dengan janji menciptakan lapangan kerja.

Pendekatan yang lebih mendasar dibahas dalam kajian BEM FE UI berjudul "Parahsih: Peluru Meleset Omnibus Law". Kajian tersebut menunjukan permasalahan ekonomi Indonesia seperti rasio foreign direct investment yang rendah, buruknya perencanaan dan alokasi investasi, dan tehambatnya bisnis karena korupsi.

Sayangnya Indonesia justru memperburuk Undang-Undang KPK yang sudah dimiliki, dan Omnibus Law justru tidak menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Kajian-Kajian tersebut dapat diakses melalui: bemui.id/KajianKolaborasiOmnibusLaw | bit.ly/AspekPendidikanRUUCK

Kajian Mahasiswa Universitas Gadjah Mada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun