Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kapal Politik Tommy Soeharto Belum Karam, Ke Mana Layar Diarahkan?

6 Februari 2021   11:39 Diperbarui: 6 Februari 2021   12:05 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


HUTOMO Mandala Putra alias Tommy Soeharto didampingi para petinggi partai lainnya menggeruduk Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Berkarya. Alhasil, acara tersebut langsung dibubarkan Tommy, karena dinilai inkonstitusional. 

Peristiwa ini tentu bukan terjadi kemarin, atau pekan lalu, melainkan pada pertengahan tahun 2020. Tepatnya, Sabtu (11/7/20). 

Sejak kejadian itu, Partai Berkarya menjadi terbelah menjadi dualisme kepemimpinan, antara Tommy Soeharto dan Muchdy PR, akibatnya perseteruan, ketegangan dan saling klaim pun tak bisa dihindari. Masing-masing merasa dirinya benar dan paling berhak mengurusi partai yang didirikan pada 15 Juli 2016 tersebut. 

Namun, seiring perjalanan waktu Tommy Soeharto harus menerima kenyataan pahit. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan paksi Muchdy PR lah yang diakui pemerintah. Terbukti, mereka menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 untuk kubu mantan Kepala BIN tersebut. 

Dengan begitu, Tommy dianggap sudah tidak memiliki hak lagi atas kepengurusan Partai Berkarya. Padahal, putra bungsu mantan penguasa orde baru (orba) ini telah susah payah mendirikan dan membangun partai. Tak sedikit yang menduga bahwa harapan Tommy membawa kembali kejayaan orde baru telah pupus, karena kapal politiknya karam. 

Namun, bukan Tommy namanya kalau cepat patah arang. Mantan Pangeran Cendana tersebut kemudian melakukan gugatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut sempat disindir oleh kubu Muchdi PR. Mereka menilai gugatan Tommy aneh dan terlalu dipaksakan, lantaran sudah jelas bahwa Partai Berkarya hanya ada satu di bawah kepemimpinan Muchdi PR. 

Meski begitu, sepertinya gugatan Tommy mulai menemukan titik terang. Setidaknya hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso. Mantan politisi Partai Golkar ini mengklaim bahwa Menkumham akan mengembalikan legalitas kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra. 

"Dalam perkembangannya, dari pembicaraan terakhir, kami berterima kasih atas respons baru yang simpatik dari Menkumham, Pak Yasonna Laoly," kata Priyo dalam keterangan resminya, Jumat (5/2). Dikutip dari CNNIndonesia.com. 

"Kami apresiasi respons positif beliau untuk mengembalikan legalitas kepemimpinan partai kepada yang berhak atas dasar keadilan, keadaban dan kepatutan," imbuh Priyo. 

Bila pernyataan Priyo terbukti benar, berarti praduga sejumlah kalangan bahwa petualangan politik Tommy tamat akhirnya terbantahkan. Tommy akan kembali menduduki singgasananya yang sempat direbut kubu Muchdi PR. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun