Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

59 Rekening Diblokir, FPI Seret Kasus Korupsi Benih Lobster dan Bansos

6 Januari 2021   20:05 Diperbarui: 6 Januari 2021   20:30 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


PEMERINTAH dengan resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI), pada 30 Desember 2020 lalu. Segala aktivitas, atribut dan lain-lain yang berkaitan dengan ormas Islam besutan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap ilegal. 

Dengan begitu, sejak tanggal pembubaran, FPI sudah bukan lagi ormas Islam yang diakui pemerintah. Mereka sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Misal, HTI atau PKI. 

Nasib buntung FPI terus berlanjut. Sejumlah 59 rekening FPI beserta afiliasinya tanpa ampun dibekukan oleh lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diduga, masih ada rekening-rekening lain yang menyusul untuk dibekukan. 

Miris memang nasib FPI ini. Mungkin mereka sebelumnya tak pernah terlintas dalam benaknya, ormas yang pendukungnya begitu massif ini bakal menjadi organisasi yang tak berdaya. Segala aktivitasnya dilarang, pimpinannya pun mendekam dalam penjara. Belum lagi, rekening mereka pun dibekukan. 

Namun demikian bukan FPI namanya kalau pasrah dengan kenyataan. Mereka kerap berupaya untuk menentang segala keputusan pemerintah. Termasuk dalam hal pembekuan rekening. 

Adalah kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar yang tidak terima atas diblokirnya rekening FPI. Menurutnya, rekening FPI bisa dibekukan apabila alasannya karena terlibat tindak pidana. Seperti korupsi atau pidana lainnya yang mengarah kepada pencucian uang. 

Dikutip dari JPNN.com, Aziz pun menyentil atau menyeret soal kasus korupsi benih lobster yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan pengadaan bansos oleh mantan Mensos, Juliari Batubara. 

"Bersumber dari jual lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itukah isi rekening FPl?" ujar Aziz, Rabu (6/1). 

Lanjut Aziz, .asih dikutip dari JPNN.com, uang di rekening FPI merupakan uang kumpulan dari umat yang bertujuan untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas FPI selama ini. 

Merupakan hak Aziz untuk berbicara apapun, termasuk menyentil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun Menteri Sosial yang terlibat kasus korupsi. Namanya kuasa hukum pasti punya seribu cara untuk melawan dan memenangkan kasusnya. 

Namun, yang ingin penulis sampaikan adalah soal banyaknya jumlah rekening milik FPI. Jujur, pertama mengetahui hal ini lewat beberapa portal media online, cukup kaget. Betapa tidak, mendapatkan fakta bahwa ormas Islam ini memiliki rekening hingga 59 buah. Jumlah ini, masih mungkin bisa bertambah. Sebab, PPATK belum sempat melacak semua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun