Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

FPI "Reborn", Ancaman untuk Anies dan "Nafas Buatan"

1 Januari 2021   13:42 Diperbarui: 1 Januari 2021   13:53 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


MELALUI Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri, pemerintah akhirnya membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12). Mulai hari itu ormas Islam tersebut dianggap organisasi terlarang. 

Pro kontra atas keputusan pemerintah ini langsung menjadi trending. Baik di media sosial, maupun media massa arus utama. 

Bagi yang pro, pembubaran FPI dinilai sebagai langkah tepat pemerintah dalam meminimalisir aksi-aksi radikal, provokatif dan bentuk-bentuk persekusi. Itu semua telah membuat masyarakat resah. 

Lain hal dengan pihak kontra. Pembubaran FPI dinilai sebagai wujud arogansi pemerintah untuk memberangus kebebasan berpendapat dan berserikat. 

Pro kontra terhadap suatu kebijakan atau keputusan adalah wajar dalam negara demokrasi. Tinggal bagaimana kita menyikapi hal ini dan tidak menjadikan perbedaan menjadi masalah atau malapetaka. 

Kendati sudah sah dibubarkan pemerintah, para petinggi FPI rupanya tak hilang akal. Pada hari yang sama dengan hari pembubaran, 19 mantan pentolan Front Pembela Islam minus Habib Rizieq Shihab, karena masih ditahan Polda Metro Jaya, mendeklarasikan kelompok baru. 

Anehnya, para mantan pentolan Front Pembela Islam ini bersepakat tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri. Sepertinya mereka ini bukan sedang membentuk sebuah organisasi, melainkan sebuah kelompok arisan. Yang bisa kapan saja dibentuk, dan dibubarkan. 

Menilik dari namanya, kelompok baru ini sama sekali tak berubah. Masih menggunakan nama "FPI". Hanya, akronim FPI disini bukan Front Pembela Islam, tetapi Front Persatuan Islam. Maka, tak salah bila banyak pihak mengatakan, nama baru kelompok ini adalah FPI reborn. 

Menjadi hak mereka untuk mendeklarasikan nama apapun. Toh, hal ini merupakan salah satu hak warga negara untuk berserikat. Sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28E ayat 3 tentang hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Artinya, sejauh mereka mematuhi segala aturan yang berlaku sebagaimana diatur pada undang-undang dimaksud, negara dipastikan bakal menjaminnya. 

Nah, kaitan dengan kembali lahirnya organisasi besutan Habib Rizieq Shihab atau FPI reborn. Penulis rasa ada pihak-pihak yang asalnya sudah sekarat atau minimal pingsan, kembali merasa hidup. Ibarat kata, FPI reborn ini sebuah "nafas buatan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun