Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Seteru Polisi Versus Pendukung HRS Makin Panas, PA 212 Bakal Geruduk Istana Negara

17 Desember 2020   21:48 Diperbarui: 17 Desember 2020   22:09 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENAHANAN Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya berbuntut panjang. Kejadian ini menciptakan perseteruan panas antara aparat kepolisian Republik Indonesia dengan FPI dan kelompoknya. 

Sejumlah pendukung HRS di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Sumedang menggeruduk Mapolres menuntut HRS dibebaskan. Mereka beranggapan bahwa pimpinannya itu tak selayaknya ditahan, karena telah membayar denda sebagai sanksi atas terjadinya kerumunan massa. 

Lagipula menurut penafsiran para pendukung HRS, peristiwa kerumunan massa tidak hanya dilakukan oleh Imam Besar FPI, melainkan banyak pihak yang telah melakukannya selama pandemi Covid-19. Namun, tidak ada satu orangpun yang ditahan oleh pihak kepolisian. 

Karena itu mereka menilai penahanan HRS adalah sebagai bentuk diskriminatif pemerintah dan aparat kepolisian. Bahkan, ada juga yang menyebut sebagai wujud kriminalisasi ulama. 

Tanpa bermaksud menyalahkan atau membenarkan keduanya, memang patut diakui bila alasannya kerumunan massa tidak hanya terjadi pada HRS. Telah banyak kerumunan-kerumunan lain selama masa pandemi Covid-19, namun pihak kepolisian tidak melakukan tindakan penahanan. Dalam hal ini wajar bila pendukung pentolan FPI ini merasa merasa marah dan kecewa. 

Kendati begitu, tidak bisa dipungkiri, HRS bukan melulu menciptakan kerumunan massa sehingga menabrak aturan protokol kesehatan, melainkan ada hal lain yang mengakibatkan Polda Metro Jaya melakukan penahanan. Hal lain tersebut sebagaimana telah banyak diberitakan beragam media arus utama, yaitu dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

Pasal yang dituduhkan pada HRS ini hingga hari ini masih dalam proses pemeriksaan. Bila benar-benar terbukti, boleh jadi pimpinan FPI tersebut akan kembali merasakan vonis pengadilan dan mendekam di sel tahanan. Jika tidak, pihak kepolisian pun harus bisa melepaskan HRS dan menerima konsekuensi hukumnya. 

Nah, mengingat kasus HRS masih dalam proses penyidikan, seyogyanya para pendukung bisa menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan. Akan tetapi sepertinya mereka tidak sabar ingin melihat Imam Besar FPI itu kembali menghirup udara bebas. 

Selain telah cukup banyak aksi yang dilakukan di beberapa daerah, unjuk rasa minta HRS dibebaskan juga rencananya akan dilakukan PA 212, Jumat (18/12). Seperti diberitakan TVOne dalam program berita Kabar Petang, Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan, massa aksi yang akan digelar bada solat jumat itu tak bakalan kurang dihadiri oleh 5 ribu orang. 

Masih dikatakan Bernard, aksi massa kali ini bukan dipusatkan di Monas atau Gedung DPR RI sebagaimana biasanya. Namun, akan dikonsentrasikan di depan Gedung Istana Negara. 

Dengan begitu, aksi massa 212 tersebut, sepertinya akan langsung dialamatkan pada Presiden Jokowi. Mereka sepertinya akan meminta bahkan menuntut langsung orang nomor satu di republik ini untuk segera membebaskan HRS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun