Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengamat: Jangan Salahkan Jokowi, Salahkan Saja Pembisiknya!

15 Mei 2020   23:00 Diperbarui: 15 Mei 2020   23:32 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SUDAH lebih dua bulan ini pandemi virus corona atau covid-19 terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Bukan saja melemahkan masyarakat secara psikologi, karena terus dihantui rasa khawatir oleh covid-19. Dari aspek ekonomipun, penduduk tanah air terutama dari kalangan ekonomi kelas bawah benar-benar dibuat kocar-kacir.

Kenapa?

Sebagaimana diketahui, dengan mewabahnya pandemi covid-19, banyak warga masyarakat tanah air terpaksa harus kehilangan mata pencahariannya. Dengan keganasan virus asal Wuhan, China ini pula, tak terhitung warga negara Indonesia dipaksa untuk mengencangkan ikat pinggangnya.

Sejatinya, di saat kondisi seperti ini, Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi benar-benar bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memahami kondisi rakyatnya yang sedang dalam kesulitan keuangan atau ekonomi.

Bukan maksud saya untuk menyudutkan atau menyalahkan Presiden Jokowi. Hanya saja sudah selayaknya sebagai pimpinan tertinggi negara memiliki rasa empati terhadap warga negaranya.

Sebut saja, memberikan rasa aman, konsisten dalam mengambil langkah kebijakan serta yang paling penting jangan lagi membebani masyarakatnya yang sudah terhimpit kesulitan maha berat.

Sayang, sepertinya rasa empati itu telah hilang. Setidaknya hal ini dibuktikan dengan kebijakan dirinya menaikan iuran bulanan BPJS kesehatan persis di tengah-tengah masa pandemi covid-19.

Mungkin, kenaikan iuran BPJS kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu, karena  kedodoran dalam pembiayaan kesehatan.

Hanya saja, dalam situasi yang sedang serba kesusahan dan ekonomi masyarakat tengah terpuruk, rasanya kurang fair juga. Apa tidak sebaiknya keputusan ini ditunda, sampai kondisi bangsa dan negara benar-benar kembali normal dan sudah terbebas dari ancaman pandemi covid-19.

Pasalnya, andai diterapkan dalam waktu dekat atau tepatnya pada bulan Juli mendatang, iuran bulanan BPJS dalam pandangan saya hanya akan membuat "rakyat sudah susah makin susah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun