Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi, di Tengah Pandemi Covid-19, Helmy Gugat Dewas TVRI

17 April 2020   13:43 Diperbarui: 17 April 2020   13:59 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANDEMI global virus corona atau covid-19 terus tengah mewabah di tanah air. Entah sampai kapan bencana nasional non alam ini akan segera berakhir, mengingat hingga hari ini belum menunjukan tanda-tanda menggembirakan.

Dengan kata lain, jumlah kasus positif yang diakibatkan virus asal Wuhan, China ini terus menunjukan grafik meningkat tiap harinya. Meski tak dipungkiri, tingkat pasien sembuh pun turut naik pula. Bahkan, jumlahnya melebihi angka kematian.

Seperti rilis data pemerintah yang disampaikan Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, per hari Kamis (16/4/2020) jumlah kasus positif mencapai 5.516 orang dengan 496 orang diantaranya meninggal dunia dan 548 pasien dinyatakan telah sembuh.

Kendati demikian, pandemi global covid-19 ini ternyata tidak menyurutkan langkah mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Helmy Yahya guna menggugat Dewan Pengawas (Dewas) lembaga penyiaran publik milik pemerintah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini Jumat (17/4/2020).

Dilansir detikcom, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/G/2020/PTUN.JKT. Tertulis Helmy melawan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Sdr. Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum Helmy Yahya.

Masih dilansir detikcom, ada beberapa alasan Dewas TVRI memberhentikan Helmy, dari soal penayangan Liga Inggris di TVRI hingga masalah anggaran. Helmy juga dituding menyampaikan narasi bahwa Dewan Pengawas melakukan pengawasan yang berlebihan kepada Dewan Direksi.

Sangat menarik kita tunggu, siapa yang akan memenangkan "adu gengsi" antara Helmy Yahya dengan Dewas TVRI. Namun begitu tidak ada salahnya kita mengingat kembali apa yang terjadi dan reaksi masyarakat saat adik kandung Tamtowi Yahya ini dipecat dari jabatannya sebagai Dirut TVRI pertengahan Januari 2020 lalu.

Tidak seperti yang terjadi pada pemberhentian terhadap direksi-direksi pada perusahaan BUMN lainnya yang cenderung banyak dukungan dari publik, pemecatan terhadap Helmy Yahya justru memantik tanda tanya besar dari sejumlah kalangan.

Tak sedikit yang mengangap bahwa pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah bukti arogansi Dewas. Sebab, pria yang dijuluki "si raja kuis" ini dinilai telah mampu  memberikan angin segar mengembalikan kejayaan lembaga penyiaran pelat merah ini di mata para pemirsa atau publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun