Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Adu Kuat" Luhut Vs Terawan Buat Ojol Bingung, Jokowi Turun Tangan?

13 April 2020   11:53 Diperbarui: 13 April 2020   12:06 2652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERATURAN Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang ditandatangani Plt Ad anterim Menhub, Luhut Binsar Panjaitan cukup membuat gaduh konstalasi nasional.

Betapa tidak, Permenhub yang diterbitkannya itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Seperti diketahui, dalam Permenkes jelas diatur bahwa keberadaan angkutan umum dibatasi. Meski tidak secara gamlang dan spesipik. Tetapi, dalam Peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 sebagai turunan dari Permenkes tersebut di atas jelas disebutkan, bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mematuhi inti dari pelaksanaan PSBB, yaitu tentang pentingnya jaga jarak fisik antara satu dengan yang lainnya atau physical distancing. Tapi, jika merujuk pada Permenhub made in Luhut, justru berpotensi menggagalkan dari physical distancing itu sendiri.

Bagaimana bisa physical distancing dilaksanakan, jika ojol diperbolehkan mengangkut penumpang. Sebab, batas maksimal jarak yang bisa dibatasi antara driver dan penumpangnya paling sekitar 10 hingga 15 centi meter. Sedangkan jaga jarak yang dimaksud dalam PSBB adalah 1 - 2 meter.

Betul, diperbolehkannya membawa penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub itu dengan catatan memehuhi protokol kesehatan. 

Pengemudi perlu memenuhi syarat seperti disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," kata Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).

Tapi, jika dicermati lagi, ini malah lebih membingungkan. Dalam hal ini siapa yang bisa dan akan memastikan atau mengendalikan bahwa ojol dimaksud sudah sesuai standar protokol kesehatan. Polisi, petugas medis?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun