Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Blunder Menkumham Soal Asimilasi

10 April 2020   12:04 Diperbarui: 10 April 2020   12:06 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DENGAN telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non alam, di penghujung bulan Maret 2020 lalu, pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memandang perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah asimilasi dan integrasi narapidana dan napi anak tersebut diberlakukan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19.

Akhirnya, sebagaimana diketahui, lebih dari 30 ribu narapidana umum, pada awal April 2020 berhasil dibebaskan dan mendapatkan kebebasannya untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Regulasi yang membungkus pembebasan narapidana itu sendiri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Salah satu dasar pertimbangannya adalah lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup dengan tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, kala itu menuai pro kontra. Kendati demikian, Yasonna bergeming dan pembebasan narapidana pun tetap diekseskusi.

Sayang, niat baik baik pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak seutuhnya mendapat timbal balik positif dari para napi yang telah dibebaskan, bahkan cenderung menjadi blunder bagi lembaga yang dikomandoi oleh politisi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly.

Pasalnya, belum lama masa pembebasan itu berlaku, tidak membuat sebagian narapidana itu menyadari akan kesalahannya dan bertobat untuk menjadi pribadi lebih baik.

Contohnya seperti yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pria bernama Jame yang baru saja bebas dari penjara malah harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria ini mengamuk di sebuah warung, daerah Cipayung, Depok.

"Infonya baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu karena kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020). Seperti dikutip detikcom.

Masih dilansir detikcom, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4) malam. Saat itu Jame mendatangi warung yang ada di sebelah korban di Ratujaya, CIpayung, Depok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun