Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Ikhwal "Pedang Tumpul" KPK, Minim Tindakan Panen Hentikan Kasus

24 Februari 2020   12:05 Diperbarui: 24 Februari 2020   12:38 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


MASIH ingat saat awal-awal  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang disokong pemerintah hendak merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi? Ya, itu terjadi sekitar tri wulan terakhir tahun 2019 lalu.

Reaksi publik kala itu langsung menyatakan ketidak setujuannya atas rencana revisi dimaksud. Para penggiat anti korupsi, masyarakat, mahasiswa, bahkan anak-anak STM - pun turut turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi Undang-undang KPK.

Penolakan revisi ini bukan tanpa sebab. Para mahasiswa dan masyarakat dan penggiat anti korupsi lainnya menganggap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 hanya sebagai akal-akalan para anggota dewan yang berada di parlemen Senayan, Jakarta, untuk melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Betapa tidak melemahkan, pasal-pasal atau poin-poin yang akan dimasukan pada undang-undang hasil revisi nyatanya sangat memberatkan bahkan "mengamputasi" langkah KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga antirasuah.

Sebut saja dua diantara beberapa poin yang berpotensi bakal melemahkan itu adalah dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam hal ini, pimpinan atau komisioner lembaga antirasuah ini tidak lagi memiliki kewenangan penuh. Lantaran segala sesuatu terkait tindakan harus seizin Dewas.

Pun dengan kewenangan penyadapan yang selama ini merupakan "jaring" jitu KPK dalam melakukan tindakan oprasi tangkap tangan (OTT), tidak lagi bisa semaunya. Lagi, harus seizin Dewas.

Banjir Demo, Revisi Jalan Terus

Rupanya aksi massa dan mahasiswa yang hampir tejadi di seluruh pelosok tanah air untuk tolak revisi Undang-undang KPK tidak membuat niat para anggota dewan terhormat periode 2014-2019 yang juga disokong pemerintah menyurutkan niatnya.

Mereka terus membahas revisi tersebut, seberapapun kuatnya arus demo di luar gedung parlemen dan beberapa daerah lainnya. Hingga akhirnya, "tok" Undang-undang KPK hasil revisi disahkan DPR yang disepakati pemerintah, pada tanggal 17 September 2019, melalui sidang paripurna DPR.

Terang saja, dengan disahkannya revisi Undang-undang KPK, untuk selanjutnya menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2019, arus demo dan penolakan semakin besar. 

Tidak hanya di Jakarta, tapi tersebar hampir di seluruh daerah di tanah air. Hingga akhirnya aksi demo besar-besaran ini merenggut nyawa beberapa orang mahasiswa dan ratusan korban luka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun