Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saat Gibran Maksa Nyalon, Awal Keretakan PDIP Solo?

13 Desember 2019   16:03 Diperbarui: 13 Desember 2019   16:00 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GIBRAN Rakabuming Raka, akhirnya resmi menjadi  Bakal Calon (Balon) Walikota Solo, periode 2020-2025. Kepastian putera sulung Presiden Joko Widodo tersebut ditandai dengan berhasilnya mendaftarkan diri melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, Kamis, (12/12/2019).

Dilansir dari Liputan6.com, Gibran mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan Jawa Tengah diantar keluarga dan relawan. Gibran yang tiba dikantor partai berlambang banteng moncong putih tingkat Provinsi Jawa Tengah sekitar pukul 12.00 WIB, langsung menyerahkan persyaratan. Selang beberapa lama kemudian, Gibran sudah mengembalikan berkas yang sudah diisinya.

Paska menerima pengembalian berkas, Baginda, Ketua tim pendaftatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah langsung melakukan pengecekan berkas. Tak lama kemudian, tepatnya pukul 12.24 WIB, Gibran didampingi ketua tim pendaftaran, langsung jumpa pers. Dalam kesempatan itu, dinyatakan bahwa berkas yang diserahkan lengkap, sehingga dinyatakan lolos sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo.

"Setelah melalui verifikasi tim di DPD, semua berkas telah dipenuhi. Artinya Mas Gibran sah sebagai bakal calon Wali Kota," ungkap Baginda yang disambut riuh pendukung Gibran yang hadir di Aula Panti Marhaen.

Sejatinya, pengusaha beberapa jenis kuliner ini mendaftarkan diri di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo. Mengingat, niat Gibran adalah menjadi orang nomor satu di kota yang terkenal dengan penghasil batiknya ini.

Namun, pintu masuk Gibran melalui DPC PDI Perjuangan Kota Solo tidak mendapatkan rekomendasi. Pasalnya, mereka telah memiliki pasangan calon yang dianggapnya lebih mampu dan berkontribusi besar terhadap kebesaran partai yang diketuai Megawati Soekarno Putri. Sebaliknya, Gibran adalah anak baru yang menjadi kader partai banteng moncong putihnya pun baru beberapa bulan.

Adapun pasangan yang mendapat restu dan rekomendasi dari DPC Kota Solo itu adalah Achmad Purnomo sebagai Balon walikota dan Teguh Prakoso sebagai wakilnya. Hal ini atas dasar persetujuan atau kesepakatan para kader PDI Perjuangan Kota Silo dari setingkat ranting hingga pengurus anak cabang (PAC).

Meski begitu, perlu diingat bahwa apa yang direkomendasikan DPC PDI Perjuangan Kota Solo ini baru sebatas keinginan. Hasil finalnya tetap menjadi kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dengan kata lain, pasangan Achmad Purnomo - Teguh Prakoso tidak akan bisa ikut kontestasi Pemilihan Wali Kota Solo dari jalur partai PDI jika tidak direstui DPP.

Sama halnya dengan Gibran. Meski sudah dinyatakan Balon Pilwakot Solo oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, tak menjadi jaminan bagi Gibran lolos langsung mengikuti Pilwakot Solo yang akan dilaksanakan serentak dengan daerah lainnya pada 2020 mendatang.

Dengan adanya dua faksi dalam hal pencalonan. Menurut hemat penulis, berpotensi memantik keretakan dalam tubuh PDI Perjuangan Jawa Tengah. Terlebih, jika yang mendapatkan rekomendasi kelak adalah Gibran Rakabuming Raka.  

Betapapun, jika Gibran yang direkomendasi, diakui atau tidak, PDI Perjuangan telah melakukan kesalahan. Lantaran, sebagaimana diatur oleh internal partai yang tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017 tentang penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota. DPC yang perolehan suaranya minimal 25% bisa melakukan penjaringan calon secara tertutup. Kebetulan, perolehan suara DPC PDI Perjuangan Solo jauh melebihi batas minimal tersebut.

Tinggal masalahnya sekarang, apakah DPP PDI Perjuangan akan melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri atau tidak. 

Jika dipakai, berarti hasil penjaringan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Solo yang seharusnya mendapatkan rekomendasi. Sebaliknya jika tidak dipergunakan aturan partai tersebut, boleh jadi akan menjadi preseden buruk bagi Partai berlambang banteng moncong putih ini.

Masih mending, jika kubu pasangan hasil rekomendasi DPC Solo (Achmad Purnomo-Teguh Prakoso) patuh pada putusan DPP, mungkin konflik yang terjadi tidak akan berlarut-larut dan secepatnya merapatkan barisan untuk memperjuangakan partai.

Tapi, jika faksi DPC ini tidak patuh atau menolak putusan DPP, tak menutup kemungkinan akan terjadi perpecahan di internal PDI Perjuangan yang ada di Solo dan Jawa tengah. Tentu saja yang bakal dirugikan dalam hal ini adalah PDI Perjuangan itu sendiri. Sebagaimana diketahui, Jawa Tengah, termasuk di dalamnya Kota Solo adalah lumbung suara terbesar bagi PDI Perjuangan untuk tingkat nasional.

Sejatinya kalkulasi politik ini bakal dihitung benar oleh DPP. Menurut penulis, penyerahan rekomendasi oleh DPP akan berjalan alot. Mereka akan berhitung keras tentang baik buruknya bagi kepentingam partai.

Untuk selanjutnya, kita lihat apa yang akan terjadi. Gibran ataukah Achmad Purnomo yang akan mendapatkan rekomendasi?

Wassallam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun