Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pejabat Sering Diskusi Pencegahan Korupsi, Eh Kena OTT Juga

17 Oktober 2019   11:42 Diperbarui: 17 Oktober 2019   12:43 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HARI ini genap satu bulan pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi revisi disahkan. Itu artinya, mulai hari ini pula (17/10) UU KPK yang masih menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, penggiat anti korupsi dan termasuk mahasiswa ini mulai diberlakukan. 

Seperti telah kita fahami bersama, banjir protes atas UU KPK terbaru hasil kesepakakan DPR dan pemerintah tersebut lantaran diduga kuat bakal melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Beberapa contoh poin yang melemahkan itu adalah, dibentuknya dewan pengawas, proses penyadapan yang harus mendapat restu dulu dewan pengawas dan para pegawai KPK statusnya menjadi ASN yang berada satu rumpun dengan eksekutif.

Lalu, bagaimana nasib KPK mulai hari dan kedepannya? Masih menarik kita tunggu seiring harapan masyarakat, penggiat anti korupsi dan mahasiswa terhadap Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu untuk mencabut kembali UU KPK versi revisi. Meski, sampai detik ini masih belum jelas arah kebijakan Presiden terkait Perppu, karena mungkin ada faktor-faktor yang menghambatnya.

Namun, KPK tetaplah lembaga yang intens memberantas kejahatan korupsi. Terbukti, di nafas-nafas terakhirnya menuju pemberlakuan UU KPK hasil revisi, masih giat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat tinggi dan beberapa kepala daerah. Terhitung ada empat OTT yang berhasil dilakukan lembaga antirasuah semenjak disahkannya UU KPK versi revisi. 

Ke empat oknum yang berhasil dicokok tersebut adalah, satu, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda. Ia ditangkap terkait dugaan suap impor ikan. Dua, KPK berhasil meringkus Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara. Tiga, KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi Dini dan yang keempat adalah yang paling anyar, KPK sukses meringkus Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Dari OTT tersebut, setidaknya Rp. 200 juta berhasil diamankan KPK.

Kaitannya dengan judul di atas yaitu kekagetan lembaga antirasuah atas tertangkapnya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Kekagetan KPK ini cukup beralasan, mengingat pria kelahiran tahun 1960 ini seringkali bersiskusi dengan KPK tentang bagaimana cara pencegahan prilaku korup.
Kekagetan atas tertangkapnya Dzulmi, disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Detiknews.com di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (17/10).

Menurut Saut, dirinya merasa heran dan sampai geleng-geleng kepala, mengingat Dzulmi beberapa kali menemui KPK untuk persoalan pencegahan korupsi di Medan.

"Ibu Basaria kurang dari dua minggu dari Medan, seminggu. Saya, Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK) baru beberapa hari juga, hari Senin. Bung Saut sudah beberapa kali ketemu masalah Centre Point ada dengan Wakil juga ketemu berkali-kalilah, baik pimpinan ataupun staf itu, sebenarnya dalam rangka pencegahan," Kata Saut.

Tertangkapnya Dzulmi Eldin, menurut penulis mengindikasikan potensi korup di jajaran pejabat, baik tinggi maupun daerah masih sangat besar. Betapa tidak, pejabat yang selama ini rajin diskusi tentang pencegahan korupsi saja akhirnya bisa terjebak pada kejahatan yang sudah memasuki level extra ordinary crime (Kejahatan luar biasa) Bagaimana, dengan pejabat-pejabat yang tidak mempunyai itikad dalam pencegahan korupsi, tentunya secara logika bakal lebih membahayakan keuangan negara.

Apalagi, hari ini UU KPK hasil revisi yang dianggap akan melemahkan dan mengamputasi kinerja lembaga antirasuah mulai diberlakukan, tentunya akan semakin membuka peluang bagi pejabat-pejabat korup untuk menggasak duit negara. Dengan kata lain, jika KPK lemah, negara siap-siap saja kembali dikepung para koruptor.

Bagimana pak Presiden, masih ragu terbitkan Perppu?..... Wassalam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun