Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gamangnya Moeldoko, Tuding KPK Hambat Investasi, Eh Ditarik Lagi..

24 September 2019   13:21 Diperbarui: 24 September 2019   14:15 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BELUM lama ini, dalam sebuah wawancara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menuduh, terhambatnya investeasi asing di Indonesia, salah satu faktornya adalah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terang saja, tuduhan yang dilontarkan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini semakin menguatkan indikasi masyarakat dan penggiat anti korupsi tentang ketidak berfihakan pemerintah terhadap lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) "memaksa" untuk mengesahakan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK di penghujung masa tugasnya. Disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK versi revisi tidak lepas dari campur tangan pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi yang menyetujui pembahasan RUU KPK itu dilanjutkan. Bahkan, sebagai penegasan, persetujuannya itu dilengkapi dengam Surat Presiden (Surpres) yang ditujukan pada DPR. 

Padahal, sebelumnya, Presiden Jokowi diandalkan oleh seluruh masyarakat kontra RUU KPK dan tentunya penggiat anti korupsi sebagai satu-satunya orang yang bisa menggagalkan RUU KPK itu disahkan. Namun, harapan tinggal harapan, masyarakat dan penggiat anti korupsi terpaksa gigit jari.

Reaksi dari masyarakat terus menyeruak. Bahkan gelombang aksi demo pun terus menghiasi layar kaca, media cetak dan online. Tak sedikit dalam aksi massa itu meminta presiden Jokowi mundur dari tampuk pemerintahannya. Lantaran, dianggap ikut serta melemahkan lembaga antirasuah. Tak hanya itu, Jokowi pun dianggap telah tersandera oleh kepentingan partai politik koalisi pendukungnya.

Mungkin karena terdesak oleh riak di lapangan dan mencari pembenarannya sendiri. Pemerintah, dalam hal ini diwakili KSP, Moeldoko mengungkap alasan pemerintah mendukung RUU KPK.

Seperti dilansir, Kompas.com, Moeldoko menyebut keberadaan lembaga antirasuah bisa mengganggu investasi. Itu yang mendasari terjadinya kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk merevisi  UU KPK.

"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak difahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/09/2019).

Anggapan mantan Panglima TNI ini berdasarkan survei di salah satu media. Bahkan, ia pun mengungkapkan, survei tersebut juga menyetujui, UU KPK direvisi.

Statement Moeldoko ini jelas mengundang reaksi dari pihak lembaga antirasuah. Juru bicara, KPK, Febri Diansyah, membantah, lembaga antirasuah disebut faktor penghambat investasi. Bahkan sebaliknya, mantan anggota Indinesian Coruption Watch (ICW) mengatakan, data investasi yang dikeluarkan kementrian keuangan menunjukan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan, sebaliknya, Febri menuduh yang jadi penghambat investasi adalah maraknya korupsi yang ditimbulkan lewat pungutan-pungutan liar yang seharusnya tidak perlu.

Di sini gamangnya Moeldoko setelah dengan yakin menyatakan KPK sebagai penghambat investasi, tiba-tiba menarik lagi ucapannya. Menurut penulis, penyataan Moeldoko itu sebagai bentuk kepanikan pemerintah atas sikapnya yang tidak populis.

Setelah mendapat respon keras dari KPK, Moeldoko berdalih, telah terjadi kesalahfahaman atas statement-nya tersebut. Maksud pernyataannya itu adalah tentang kepastian hukum. Dia, menyebutkan, Undang-Undang KPK yang baru bisa memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum termasuk bagi para investor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun