Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kado "Sweet Seventeen" KPK?

14 September 2019   10:07 Diperbarui: 14 September 2019   10:24 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Intisarionline-Grid.id

Dilansir Kompas.com, ada beberapa aspek yang memicu kontroversi atas terpilihnya Firli menjadi Ketua KPK, diantaranya adalah dianggap telah melanggar etik. 

Hal tersebut disampaikan KPK dalam konfrensi pers, Rabu (11/9/2019), bahwa Firli telah melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Kemudian, ditolak pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil. 

Penolakan ini tak lepas dari rasa kegelisahan pegawai KPK karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

Meski penolakan terus dilakukan, nyatanya Firli melenggang mulus menduduki kursi Ketua KPK periode 2019-2023. Entah ada kekuatan atau kepentingan apa dibelakang semua ini. Penulis rasa segala keraguan dan tanda tanya besar atas konroversi pemilihan pimpinan KPK kali ini akan terus memancing isu dan bahan perdebatan di masyarakat. Wajar, pro kontra adalah bagian dari demokrasi. 

Asal jangan sampai terjadi kericuhan seperti yang terjadi kemarin di depan gedung KPK. Sekarang, yang menjadi tanggung jawab kita bersama adalah mengawal kinerja KPK dibawah tongkat kepemimpinan Firli. 

Kalaupun nanti ada permasalahan terkait kinerja para pimpinan KPK yang saat ini sudah terpilih, tentunya kita tahu siapa yang harus dipersalahkan dan dimintai pertanggung jawabannya.

Kita selaku warga negara tentunya berharap KPK dibawah kendali Firli bisa lebih berprestasi. Tolak ukurnya jelas, yakni meminimalisir kejahatan-kejahatan korupsi yang selalu marak di negeri ini. 

Tegas dalam bertindak terhadap pelaku tindak pidana korupsi tanpa adanya tebang pilih dan mampu menuntaskan pekerjaan rumah KPK tentang kasus-kasus yang masih belum tuntas. Sebut saja, kasus Bank Century yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan korupsi dana haji Kemendag.

Bisakah mereka menunaikan amanah tersebut dengan baik?...tentunya terlalu dini untuk bisa dijawab. Biarlah waktu yang yang akan menjelaskan itu semua. 

Dalam hal ini, penulis hanya bisa berharap, terpilihnya Firli bisa menjadi kado terindah buat KPK di usianya yang ke-17 dan tentunya hadiah bagi masyarakat Indonesia. Kita sudah jengah disuguhkan drama-drama penangkapan koruptor lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang kian hari malah semakin meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun