Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kado "Sweet Seventeen" KPK?

14 September 2019   10:07 Diperbarui: 14 September 2019   10:24 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Intisarionline-Grid.id

Sweet seventeen adalah acara perayaan ulang tahun spesial bagi yang baru menginjak umur 17. Biasanya perayaan di umur sakral bagi para ramaja menuju dewasa ini, digambarkan dengan perayaan meriah, wah dan indah. Intinya, perayaan sweet seventeen benar-benar didambakan semua kaula muda di manapun berada.

Bicara angka 17. Tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi pun berusia 17 tahun. Fase dimana harusnya dirayakan secara meriah pula. Tapi tentunya KPK tidak membutuhkan itu. 

Kado terbaik buat lembaga antirasuah, penulis kira cukup dibiarkan tenang dan jangan diganggu dalam menjalankan segala tugasnya. Tidak seperti sekarang, banyak rongrongan. Bahkan ada upaya pelemahan dari para politisi senayan.

Segala rongrongan dan masalah yang mendera KPK, mengakibatkan seluruh unsur pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpin langsung Agus Raharjo, Jumat (13/9/19) terpaksa menyerahkan mandat pengelolaan lembaga KPK kepada Presiden Joko Widodo. 

Padahal sejatinya, tugas mereka baru berakhir bulan Desember 2019. Seperti dilansir kompas.com, Agus Raharjo, mengatakan, bahwa situasi yang dihadapi lembaga yang sudah berdiri sejak tahun 2002 ini semakin genting. Serangan datang dari berbagai sisi, terutama mengenai revisi Undang-Undang KPK.

Sudah menjadi rahasi umum, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK, menuai protes dari berbagai kalangan. Karena,  dinilai berpotensi melemahkan, bahkan mengkebiri kinerja KPK, dalam hal pemberantasan korupsi yang masih dianggap extra ordinary crime di negeri ini. Ada empat aspek yang dianggap akan mampu melemahkan kinerja KPK. 

Pertama, adanya pemberian kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3, kedua tentang pengaturan ulang  kewenangan KPK dalam hal penyadapan, ketiga, keberadaan penyidik yang independen dan yang ke empat, tentang usulan adanya badan pengawas KPK.

Dikutip dari liputan6.com, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyebutkan, revisi UU KPK akan menjadikan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam kekuasaan eksekutif atau pemerintah dibawah presiden Jokowi. 

Poin yang dikhawatirkan dirinya dalam revisi tersebut adalah pasal tentang keberadaan penyidik dan penyelidik. Dalam draf revisi, menyebutkan, bahwa penyidik maupun penyelidik KPK harus berasal dari Kepolisian, Kejakaaan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah.

Selain masalah RUU KPK, kegundahan lain yang menggangu sweet seventeen-nya lembaga antirasuah adalah terpilihnya Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK anyar, periode 2019-2023. Dia sukses mengungguli pesaing lainnya lewat voting terbuka yang digelar Komisi III DPR RI, dengan raihan 56 suara.

Berikut hasil lengkap susunan pimpinan KPK hasil Voting anggota Komisi III DPR RI :
Irjen (Pol) Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan) dengan 56 suara
Alexander Marwata ( Komisioner KPK petahana) dengan 53 suara
Nurul Ghupon  (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan 51 suara
Nawawi Pomolango (Hakim pengadilan tinggi Denpasar Bali) dengan 50 suara
Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018) dengan 44 suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun