Mohon tunggu...
Eksa Novianty
Eksa Novianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Eksa Novi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Jual Beli Online dalam Islam

7 Desember 2021   13:49 Diperbarui: 7 Desember 2021   14:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak perubahan dalam kegiatan bermasyarakat. Dari mulai adanya sosial distancing, karantina, dan yang lainnya. Hal tersebut menyebabkan masyarakat kesulitan untuk melakukan kegiatan rutinnya masing-masing. Salah satu kegiatan yang terkendala saat pandemi adalah melakukan transaksi jual beli. Tentunya masyarakat tidak terlepas dari kegiatan jual beli, karena mereka merupakan makhluk sosial yang membutuhkan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut masyarakat yang biasanya melakukan jual beli offline, namun karena adanya pandemi jadi mereka melakukan jual beli tersebut melalui sistem online. Dimasa pandemi sekarang banyak para pembeli yang menggunakan marketplace untuk memenuhi kebutuhannya. Namun dari adanya marketplace berdampak buruk juga yaitu para pembeli menjadi mempunyai sifat konsumerisme yaitu seseorang yang melakukan proses konsumsi atau pemakaian barang-barang secara berlebihan, tanpa sadar dan berkelanjutan.

Adapun rukun dari jual beli adalah:
1. Adanya penjual
2. Adanya pembeli
3. Adanya barang
4. Adanya shigah atau Ijab-qabul

Sedangkan syarat dari jual beli adalah:
1. Tidak ada paksaan kepada salah satu pihak
2. Orang yang melakukan transaksi jual beli sudah baligh dan berakal, serta
3. Dalam kondisi sadar saat melakukan transaksi

Lalu bagaimana sistem jual beli online dalam Islam?
Jika dilihat dari rukun jual beli, tentunya pihak penjual dan pembeli sudah jelas ada, untuk barang yang diperjualbelikan pun sudah jelas. Namun, jual beli sistem online atau melalui marketplace tidak memenuhi salah satu rukun, yaitu shigah atau ijab-qabul. Karena shigah itu sendiri memiliki kriteria, yaitu salah satunya melakukan ijab-qabul harus berada dalam satu majelis (tempat).

Lalu bagaimana dengan jual beli sistem online yang shigahnya tidak dalam satu majelis?
Menurut Imam Syafi'I "Tidak sah jual beli kecuali dengan shigah kata-kata atau yang bisa mewakili, seperti tulisan, utusan, isyarat orang bisu yang dimaklumi. Adapun jual beli mu'athat, itu tidak sah. Sementara penulis 'Ihya berpendapat bolehnya jual beli tersebut dalam hal-hal sepele, karena ijab-qabul biasanya sulit diterapkan dalam hal itu".
Dengan begitu ijab-qabul dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu secara lisan, secara tulisan, dan isyarat. Untuk penggunaan akad dalam jual beli online ini, bisa secara tulisan yaitu dengan dilakukannya chatting kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Untuk secara isyarat, akad secara isyarat itu akad yang dilakukan dengan bahasa isyarat yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak, misalnya dengan memberikan komentar pada beranda barang dengan cara memphotokan barang yang sudah diterima.
Namun, meskipun jual beli online sudah sah secara hukum negara dan fiqh, masih banyak terjadi penipuan seperti barang yang tidak sesuai dengan yang ada pada marketplace. Dengan begitu, kita sebagai konsumen harus selektif dalam memilih toko.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun