Mohon tunggu...
Ekri Pranata Ferdinand Baifeto
Ekri Pranata Ferdinand Baifeto Mohon Tunggu... Human Resources - Timor Tengah Selatan

Alumnus STKIP SoE angkatan 2014 jurusan Pendidikan Fisika dan saat ini sedang menempuh studi pascasarjana di Universitas Pendidikan Indonesia sejak tahun 2020. Menyukai banyak hal; sains, musik, sepak bola, seni, dan lain-lain.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengenai Denda Tak Pakai Masker di Bandung, Jangan Sebatas Wacana dan Eksekusi Temporer

7 Agustus 2020   02:00 Diperbarui: 7 Agustus 2020   02:17 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jabar.suara.comGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil | suara.com

Jawa Barat kini menempati urutan lima besar kasus Covid-19 terbanyak se-Indonesia. Terhitung hingga Kamis, 6 Agustus 2020, kasusnya telah mencapai 6.912 kasus terkonfirmasi.

Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, penyebaran virus Corona sangat rentan mengingat banyak sektor pekerjaan yang telah kembali beroperasi normal. Ini sangat berbahaya dan penularannya dapat meningkat dengan cepat.

Khususnya di Kota Bandung sendiri telah diperketat protokol kesehatan dengan menetapkan aturan baru. Aturan tersebut berupa sanksi denda administratif bagi warga yang kedapatan tak mengenakan masker di area publik. Denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap semoga warga menaati peraturan ini dan jangan sampai terkena sanksi. Kebijakan denda tak pakai masker tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal Nomor 37 Tahun 2020.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini diharapkan akan cukup mampu mengendalikan perilaku warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Hal ini juga bisa menjadi akselerator penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

Namun, dengan melihat pengalaman sebelumnya terkait aturan pencegahan virus Corona, diharapakan aturan yang dikeluarkan ini tidak sebatas wacana belaka. Perlu tindakan eksekusi agar memberikan berdampak yang nyata.

Selain itu, selama masa pandemi ini diharapkan penerapan aturan ini terus belanjut bukan bersifat temporer. Perlu pengawasan yang konsisten dari pemerintah maupun aparat yang ditugaskan.

Satu pertanyaan adalah sejauh mana batasan penggunaan masker di area publik,mengingat beberapa aktivitas tidak memungkinkan menggunakan masker, misalnya saat berolahraga dan makan di warung atau restoran. 

Untuk hal ini Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan bahwa semua warga wajib menggunakan masker, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato, dan berolahraga dengan intensitas tinggi.

Ada Sanksi Alternatif
Selain sanksi denda uang, ada sanksi alternatif lainnya yang telah disiapkan. Sanksi alternatif ini berupa kurungan atau kerja sosial.

Dilansir dari Kompas.com, Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) mengatakan, “Kalau tidak bisa membayar denda, pilihan opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi)”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun