YUA Kirim Surat Resmi Terkait Proses Seleksi Direktur PDAM Kota BatuÂ
Pada Jumat, 23 Mei 2025, Yayasan Ujung Aspal (YUA) Propinsi Jawa Timur, dengan Alex Yudawan sebagai pimpinannya, telah mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait di Kota Batu terkait proses seleksi Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Komisi B Kota Batu, serta Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu.
Dalam surat tersebut, YUA menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, komitmen, keadilan, dan kepercayaan dalam proses seleksi Direktur PDAM. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan objektivitas yang tinggi.
Sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik berkualitas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, YUA menyoroti pentingnya Good Governance dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat krusial dalam menjaga integritas lembaga birokrasi dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," jelas Alex.
YUA juga menegaskan bahwa proses seleksi Direktur PDAM Kota Batu harus dilakukan tanpa intervensi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.Â
"Dalam upaya memilih calon Direktur yang mampu memberikan perubahan positif bagi PDAM Among Tirto dan masyarakat Kota Batu, proses seleksi harus berlandaskan objektivitas dan kualitas pelayanan publik yang unggul," sambungnya.
Menyikapi pentingnya keterbukaan dan akses informasi bagi masyarakat sekitar proses seleksi, YUA mendorong agar Panitia Seleksi (Pansel) memberikan umpan balik yang membangun dan mempublikasikan langkah-langkah seleksi secara transparan dan akuntabel.
"Sementara itu, Konstitusi Republik Indonesia memberikan hak prerogatif, yang merupakan hak tertinggi yang dimiliki oleh Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2," imbuhnyaÂ
Namun, perlu ditekankan bahwa tindakan sewenang-wenang kepala daerah yang menggunakan hak prerogatif dan otonomi daerah dengan tidak tepat hanya akan menimbulkan masalah bagi kepala daerah tersebut dan berpotensi memicu perlawanan dari masyarakat.