Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

YUA Kirim Surat Resmi Terkait Proses Seleksi Direktur PDAM Kota Batu

23 Mei 2025   07:05 Diperbarui: 23 Mei 2025   07:48 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

YUA Kirim Surat Resmi Terkait Proses Seleksi Direktur PDAM Kota Batu 

Pada Jumat, 23 Mei 2025, Yayasan Ujung Aspal (YUA) Propinsi Jawa Timur, dengan Alex Yudawan sebagai pimpinannya, telah mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait di Kota Batu terkait proses seleksi Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Komisi B Kota Batu, serta Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu.

Dalam surat tersebut, YUA menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, komitmen, keadilan, dan kepercayaan dalam proses seleksi Direktur PDAM. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan objektivitas yang tinggi.

Sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik berkualitas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, YUA menyoroti pentingnya Good Governance dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat krusial dalam menjaga integritas lembaga birokrasi dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," jelas Alex.

YUA juga menegaskan bahwa proses seleksi Direktur PDAM Kota Batu harus dilakukan tanpa intervensi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. 

"Dalam upaya memilih calon Direktur yang mampu memberikan perubahan positif bagi PDAM Among Tirto dan masyarakat Kota Batu, proses seleksi harus berlandaskan objektivitas dan kualitas pelayanan publik yang unggul," sambungnya.

Menyikapi pentingnya keterbukaan dan akses informasi bagi masyarakat sekitar proses seleksi, YUA mendorong agar Panitia Seleksi (Pansel) memberikan umpan balik yang membangun dan mempublikasikan langkah-langkah seleksi secara transparan dan akuntabel.

"Sementara itu, Konstitusi Republik Indonesia memberikan hak prerogatif, yang merupakan hak tertinggi yang dimiliki oleh Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2," imbuhnya 

Namun, perlu ditekankan bahwa tindakan sewenang-wenang kepala daerah yang menggunakan hak prerogatif dan otonomi daerah dengan tidak tepat hanya akan menimbulkan masalah bagi kepala daerah tersebut dan berpotensi memicu perlawanan dari masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun