Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dokumen Rencana Pengelolaan SDA dan LH (RPSDALH) Kepulauan Maluku

23 Januari 2017   08:40 Diperbarui: 23 Januari 2017   09:12 2008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Bidang Perencanaan Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Sub Bidang Hutan dan Hasil Hutan)

Pembangunan ekonomi berjalan hampir beriringan dengan menurunnya daya tahan dan fungsi lingkungan hidup (Todaro dan Smith, 2012). Pembangunan yang terlalu berorientasi dalam mengejar pertumbuhan seringkali mengabaikan aspek pengelolaan lingkungan.

Pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, pada akhirnya justru menjadi perusak sistem penunjang kehidupan, dalam hal ini lingkungan hidup. Ekosistem yang rusak akan mempengaruhi fungsi dasarnya dalam memenuhi kebutuhan manusia. Akibatnya, apabila terdapat kegagalan dalam melaksanakan strategi pembangunan, maka pemerintah dan masyarakat tidak akan mampu menanggung biaya ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati. Besarnya konsekuensi dari kerusakan lingkungan terhadap perekonomian suatu negara membawa pada kesimpulan bahwa diperlukan suatu konsep pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan dan mempertimbangkan dimensi lingkungan hidup.

Dimensi lingkungan hidup dalam konteks pembangunan berkelanjutan di Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui Undang-Undang ini pula Pemerintah memberi kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.

Hal yang dimaksud Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang tersebut meliputi:

  1. Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
  2. Aspek Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam Undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dilakukan melalui penerapan 13 instrumen pengendalian. Sementara itu, pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer.

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) merupakan salah satu unit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan PermenLHK No. P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Pengendalian Pembangunan Ekoregion sendiri, menurut PermenLHK No. P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada P3E, didefinisikan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan yang dilakukan melalui kegiatan inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan rencana dan penerapan serta evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.

 Bidang Perencanaan yang merupakan bagian dari P3E Sulawesi dan Maluku sendiri memiliki tugas untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan penerapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH). Dokumen Arahan RPSDALH disusun berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Berdasarkan Renstra P3E Sulawesi dan Maluku tahun 2015-2019, isu yang diangkat di dalam dokumen Arahan RPSDALH tahun 2016 ini adalah isu air dan lahan.

Semua undang-undang yang mengatur pemanfaatan ruang dan sumberdaya yang terkandung di dalamnya menyebutkan daya dukung dan daya tampung (DDDT) harus menjadikan dasan utama.  Beberapa peraturan perundangan yang secara tegas mengamanatkan DDDT sebagai dasar pembangunan meliputi UU no. 27 tahun 2007 tentang PenataanRuang, UU no. 37 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWK) yang telah diperbaharui dengan UU No. 1 tahun 2014, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Permen LH No. 17 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah, Permen LH tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Daya dukung dapat digambarkan sebagai kemampuan bumi untuk mendukung kehidupan dipermukaan bumi, utamanya umat manusia, sedangkan daya tampung dapat digambarkan sebagai kemampuan bumi untuk menyerap sisa-sisa kegiatan manusia dan makhluk hidup lain setelah digunakan. Terkait erat antara daya dukung dan daya tampung.  Bila daya dukung terlampaui maka kerusakan yang terjadi dapat menurunkan daya tampung.

Sebaliknya bila daya tampung terlampaui maka daya dukung akan menurun.  Dapat dipahami bila DDDT tidak bersifat statis, namun dinamis mengikuti kegiatan bumi (gempa, banjir, letusan gunung berapi, dsb.) dan aktivitas manusia serta makhluk hidup lain di permukaan bumi.

Jasa ekosistem didefinisikan sebagai kondisi dan proses dimana ekosistem dan spesies yang berada di dalamnya mampu memenuhi kehidupan manusia (Daily, 1997 dalam Nin, et al., 2016). Pertanian, kehutanan, dan aktivitas ternak bergantung pada jasa yang disediakan oleh ekosistem (Power, 2010 dalam Nin, et al., 2016). Sayangnya, perubahan yang terjadi akibat aktivitas-aktivitas tersebut sering membawa dampak negatif terhadap jasa ekosistem. Dalam jangka panjang, hal ini menyebabkan ketidak mampuan lahan untuk mempertahankan kegiatan-kegiatan tersebut (Kareiva et al. dalam Nin, et al., 2016). Jasa ekosistem menawarkan suatu kerangka konseptual untuk menjelaskan dan memahami hubungan antara aktivitas manusia serta kompleksitasnya terhadap degradasi lingkungan (Yap, 2011 dalam Ben Dor, 2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun