Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Rembuk Nasional untuk Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

25 September 2018   07:13 Diperbarui: 25 September 2018   07:15 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reforma Nasional (dok/HumasKLHK)

P3E Suma-KLHK (Jakarta, Jum'at, 21 September 2018)-Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) terus diupayakan oleh Pemerintah. Melalui Forum Rembuk Nasional Pemerintah akan mendorong terpenuhinya target RAPS melalui rencana tindak lanjut yang disusun dengan melibatkan partisipasi aktif dari organisasi atau komunitas masyarakat mulai dari level tapak hingga para pengambil kebijakan.

Kurang lebih 300 peserta dari 9 (sembilan) provinsi mengikuti kegiatan yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (20/9/2018). Kesembilan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada peserta pada acara Peresmian Pembukaan Rembuk Nasional mengharapkan agar RAPS dapat berjalan dengan baik. "Dengan demikian, struktur penguasaan lahan di tanah air betul-betul berkeadilan.", jelas Presiden Joko Widodo.

Data hingga 13 September 2018, telah diberikan akses Perhutanan Sosial seluas 1.917.890,07 Ha

untuk kurang lebih 458.889 KK dengan jumlah Surat Keputusan (SK) sebanyak 4.786 Unit SK Ijin/Hak. Khusus untuk Hutan Adat, hingga September 2018 telah ditetapkan seluas 25.110,34 Ha dengan jumlah 33 unit SK.

Dalam kegiatan Rembuk Nasional RAPS juga diserahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada 16 (enam belas) Masyarakat Hukum Adat oleh Presiden RI. Areal Hutan Adat yang ditetapkan dan diserahkan SK-nya dimaksud seluas keseluruhan 6.032,5 Ha, yang tersebar di Provinsi Jambi (10 lokasi), Kalimantan Barat (3 lokasi), Sulawesi Selatan (2 lokasi) dan Provinsi Jawa Barat (1 lokasi).

Reforma Nasional (dok/HumasKLHK)
Reforma Nasional (dok/HumasKLHK)
Di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi terdapat 10 lokasi Hutan Adat yaitu sebagai berikut:
  1. Hutan Adat Rimbo Bulim oleh Masyarakat Hukum Adat Bathin II Batang Uleh seluas 40,5 Ha.
  2. Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Belitung Kuning Muara Air Dua oleh Masyarakat Hukum Adat Nenek Limo Dan Nenek Empat seluas 645 Ha.
  3. Hutan Adat Hulu Air Lempuk Lekuk Limo Puluh Tumbi oleh Masyarakat Hukum Adat Hulu Air Lempur Lekok Limo Puluh Tumbi seluas 745 Ha.
  4. Hutan Adat Imbo Larangan Pematang Kulim dan Imbo Larangan Inum Sakti oleh Masyarakat Hukum Adat Dusun Mengkadai Desa Temenggung seluas 115 Ha.
  5. Hutan Adat Desa Meribung oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Jo Pangulu Desa Meribung seluas 617 Ha.
  6. Hutan Adat Pangulu Lareh oleh Masyarakat Hukum Adat Pangulu Lareh Desa Temalang seluas 124 Ha.
  7. Hutan Adat Rio Peniti oleh Masyarakat Hukum Adat Batin seluas 240 Ha.
  8. Hutan Adat Titian Teras oleh Masyarakat Hukum Adat Titian Teras Dusun Kampung Pondok seluas 138 Ha.
  9. Hutan Adat Imbo Pseko oleh Masyarakat Hukum Adat Pangulu Desa Napal Melintang seluas 83 Ha.
  10. Hutan Adat Datuk Mantri Sati oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Jo Pangulu Desa Mersip seluas 78 Ha

Di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat terdapat satu lokasi Hutan Adat yaitu Hutan Adat Leuweung Gede oleh Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta seluas 31 Ha.

Di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat terdapat Hutan Adat Pikul oleh Masyarakat Hukum Adat Kampung Dusun Melayang seluas 100 Ha.

Masih di Kalimantan Barat, di Kabupaten Sanggau, terdapat dua lokasi hutan adat yaitu Hutan Adat Tae oleh Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Tae seluas 2.189 Ha, dan Hutan Adat Tembawang Tampun Juah oleh Masyarakat Hukum Adat Dayak Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon seluas 651 Ha.

Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan terdapat dua lokasi Hutan Adat, yaitu Hutan Adat Orong oleh Masyarakat Hukum Adat Orong seluas 81 Ha, dan Hutan Adat Marena oleh Masyarakat Hukum Adat Marena seluas 155 Ha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun