Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Rakornas Sampah, Bahas Pelaksanaan JAKSTRANAS

5 April 2018   10:47 Diperbarui: 5 April 2018   10:53 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakornas Sampah, Bahas Pelaksanaan JAKSTRANAS (sumber gambar: http://sitinurbaya.com)

Acara Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang disingkat Rakornas Jakstranas 2018 berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gelora Tanah Abang, Senayan, Jakarta Pusat (3/4/2018).

Tujuan pertemuan hari ini mensinergikan dan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan JAKSTRANAS di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, serta memastikan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan target pencapaian pengelolaan sampah nasional pada tahun 2025.

Rakosnas ini dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar sekaligus menjadi pemateri bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua DPR RI komisi VII, Herman Khaeron dan beberapa pemateri lainnya.

Rakornas Jakstranas ini merupakan rangkaian kegiatan peringantan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018, dan dilakukan untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia.

Perpres nomor 97 tahun 2017 adalah terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses ahkir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar sehingga pada tahun 2025 indonesia bisa bersih dari sampah.

Rakornas dihadiri ribuan peserta mulai Perwakilan Pusat Pengendalian Ekoregion, Gubernur, Wali Kota, Bupati dan seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membahas banyak hal terkait isu strategis dan permasalahan pengelolaan sampah.

Paradigma penting dalam Perpres JAKTRANAS adalah konsep "pengurangan sampah" di sumbernya. Perlu tekad yang sangat kuat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah "Gerakan Masyarakat" yang besar dan masif dalam pengelolaan sampah.

Selengkapnya di: 1  2 

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun