P3E Suma, KLHK-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah dalam bentuk Perhutanan Sosial. Program ini merupakan langkah nyata pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk mensejahterakan rakyat dari kekayaan yang dimiliki Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam acara dialog bersama ribuan masyarakat, di Rest Area Bale Gandrung, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (23/09/2017). Acara yang mengangkat tema 'Sukses Indonesiaku' ini juga dihadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat mendapat perlindungan berupa pengukuhan dari pemerintah untuk mengelola hutan, telah ada izin pemanfaatan, bukan hak milik, dan berlaku selama 35 tahun.
''Hutan sosial, dasarnya adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat, hutan sosial dapat berbentuk ijin masyarakat, atau kerjasama dengan Perhutani dalam bentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),'' jelas Menteri Siti.
''Tidak boleh lagi ada masyarakat yang dikejar-kejar, tidak boleh lagi ada rasa takut. Hutan harus dimanfaatkan, tapi ingat bukan untuk dimiliki pribadi, karena ini adalah milik bersama dan harus dijaga,'' pesan Menteri Siti.
Ada lima bentuk skema implementasi Perhutanan Sosial, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan pola Kemitraan. Saat ini beberapa sudah berhasil seperti Hutan Nagari di Sumatera Barat, HKm Kali Biru di Yogyakarta, dan HKm Tanggamus di Lampung. Target fasilitasi selanjutnya adalah di Jawa Tengah sekitar 60-80 ribu Ha, di Jawa Barat sekitar 120 ribu Ha, dan di Jawa Timur sekitar 180 ribu Ha.
Selain program Perhutanan Sosial, Menteri Siti menyampaikan masih banyak program kerja nyata pemerintahan Jokowi untuk rakyat, seperti program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, dan Program Keluarga Harapan.