Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Salah satu rekan Wartawan media daring/online sebagai penduga di Kabupaten Jepara

3 Agustus 2020   12:30 Diperbarui: 4 Agustus 2020   20:42 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu rekan Wartawan media daring/online sebagai penduga di Kabupaten Jepara.


EM, Jepara - Kamis, 30 Juli 2020, sebuah media daring atau online di Jepara, memberitakan dengan awalan judul kalimat DIDUGA, BUPATI JEPARA SIBUK JUAL -BELI JABATAN DAN PROYEK DI MASA PANDEMI COVID-19.

Arti diduga dalam KBBI adalah menyangka; memperkirakan (akan terjadi sesuatu). Sebuah dugaan yang di tulis oleh media tersebut perlu kita baca secara seksama karena dugaan tersebut sebagai sebuah sangkaan, perkiraan, taksiran bisa saja tidak terbukti, karena sebagai sebuah praktek curang dengan jual beli jabatan akan ber implikasi hukum kepada pejabat-pejabat yang di sebutkan di isi berita tersebut, kalau yang diduga nama nama tersebut melanggar UU TIPIKOR.


Media lain di Jepara di harapkan bisa meng klarifikasi pemberitaan tersebut dan meminta konfirmasi kepada nara sumber yang namanya tercantum dalam isi berita. 

Agar pemberitaan nya lebih faktual, objektif dan berimbang, agar pemberitaan tidak ada indikasi muatan pesanan oleh nama-nama lain yang ditulis  dipindah tugas kan di dinas lain, kalau memang sesuai dengan kebutuhan bukan ada unsur KKN dan sesuai peraturan dan UU, unsur dugaan hanya sebagai dugaan subjektif.

Agar pemberitaan berimbang, karena sebagai ASN yang di atur dalam UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 10 Huruf B sebagai pelayan publik dalam fungsi Aparatur Sipil Negara,   seharusnya pejabat yang akan dimintai keterangan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Kaitannya dengan Pangkat dan Jabatan dalam Pasal 68 Angka 4 UU No.5 Tahun 2014 telah di atur dan di jelaskan bahwa PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. 

Penempatan Pejabat harus terhindar dan bersih dari praktek  KKN dan bebas dari intervensi parpol. Selama ini praktik "jual-beli' jabatan oleh ASN banyak dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada kepala daerah. Sering kali Praktik suap tersebut diduga juga banyak melibatkan perantara demi memuluskan proses mutasi dan promosi jabatan, seharusnya praktek penempatan tugas jabatan  harus  sejalan dengan UU. NO. 28 Tahun 1999 PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.


Bupati Jepara harus belajar kasus hukum dari pelanggaran pidana korupsi UU NO. 20 Tahun 2001, oleh  Sri Hartini Bupati Klaten di tahun 2017 dan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah di hukum karena kasus jual beli jabatan.


Dugaan Pemberitaan media di Jepara, kalau memang ada alat bukti yang sah  sebagai petunjuk, alat bukti lain atau dokumen, atas terjadinya TINDAK PIDANA KORUPSI, fungsi pengawas sebagai wartawan dan sebagai warga negara yang baik, bagi pejabat eksekutif dan legislatif yang DIDUGA oleh media tersebut melanggar UU Korupsi, bisa di laporkan ke KPK atau Kantor Pengadilan TIPIKOR.

Kalau memang  melakukan perbuatan kotor dan tercela dalam proses penempatan pejabat dan pekerjaan dinas, jangan hanya sebatas diduga dalam ranah pemberitaan, karena akan memperkeruh suasana pandemi covid-19.

EM, 3 Agustus 2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun