Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mempertanyakan Alokasi Anggaran GTPP (Covid-19) Jepara

7 Juli 2020   09:25 Diperbarui: 11 Juli 2020   02:03 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mempertanyakan Alokasi Anggaran Buat GTPP Covid-19 Jepara.

EM, Jepara -Berdasarkan KEPPRES No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, serta merujuk pada Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang GTPP (covid-19), serta sesuai isi dan bunyi pada Pasal 8 Pelaksanaan dan Pasal 13 Ayat 1 Huruf a-b pendanaan dibebankan pada APBN dan APBD dan Huruf c "untuk sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan", seperti halnya, bantuan 37,5 ton beras bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Sumitomo Corporation  Wasamitra  Energy, PT Central Java Power  dan PT Bhumi Jati Power yang mengelola PLTU Tanjung Jati B.

Untuk menindak lanjuti Keppres No.12 Tahun 2020, kabupaten Jepara membentuk GTPP (Covid-19) dengan Bupati Jepara sebagai Ketua GTPP (covid-19) dan beberapa kepala dinas SKPD sebagai anggotanya. Termasuk beberapa nama sbb :

1.Ketua Dian Kristiandi  S.Sos
2.Sekda Jepara / Sekretaris I Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH
3.Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara
4.Kepala Dinas Dinsospermades
5.Kepala Dinas DKK : MUDRIKATUN, S.SIT.,SKM.,MMKes.,MH.
6.Kepala BPKAD Jepara Lukito Sudi Asmoro
7.Kepala Dinas Diskominfo Jepara
8.Juru Bicara GTPP Covid 19 Jepara, dr. M.Fakhrudin

Mereka lah yang melaksanakan tugas dan fungsi di dalam pencegahan, pengendalian, pelaksanaan pelayanan kesehatan, administrasi dan pelaporan  alokasi anggaran dalam menanggulangi dampak bencana nasional di Jepara.

Dalam pelaksanaan anggaran dalam Gugus Tugas nya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No.19/PMK.07/2020 mengenai DBH,DAU dan DID tahun anggaran 2020 di prioritas kan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Covid-19, serta harus ada laporan kinerja bidang kesehatan .

Mengingat bencana ini sesuai dengan isi dan bunyi  UU No.24 Tahun 2007, Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 26 Ayat 1-3 setiap orang berhak mendapatkan bantuan.

Publik dalam hal ini masyarakat jepara, meminta  kepada anggota DPRD untuk meminta keterangan dan penjelasan dari tim GTPP Covid-19 mengenai anggaran dan alokasi nya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam :

-Pasal 1 Ayat 3  "Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,  yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau  organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri".

-Pasal 2  Ayat 1 Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Serta Bab 3 Pasal 4 Ayat 1 "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini".

Masyarakat Jepara melalui wakil rakyat nya di DPRD berhak meminta informasi anggaran sebesar Rp. 203.000.000.000 yang di anggarkan oleh Pemda dan melalui SKPD masing masing dalam anggaran belanja dan alokasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun