Mohon tunggu...
eko arifnugroho
eko arifnugroho Mohon Tunggu... -

belajar menjadi guru yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sekolah Pra Nikah

18 November 2014   19:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:30 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sekolah Pra Nikah, untuk Indonesia lebih baik

#Aksi Bareng Lazismu

Rasulullah SAW bersabda :

“Menikah adalah sunnahku.

Barangsiapa yang tidak suka sunnahku,

maka ia bukan (termasuk) golonganku.”

Hadits di atas, sungguh sangat tegas dan jelas memaparkan tentang keutamaan menikah. Menikah adalah sunnah Rasul. Menikah adalah ajaran Rasulullah. Siapapun yang menentang, yang tidak menjalankan sunnah Rasul itu, maka ia tidak termasuk golongan pengikut Rasulullah, Muhammad SAW.

Sayang..., dalam kenyataannya, banyak orang yang karena “takut dengan bayang-bayangnya sendiri”, menunda atau bahkan mengurungkan niatnya untuk melakukan pernikahan. Di sisi lain, setelah sekian lama membangun bahtera rumah tangga, karena suatu hal, harus terhempas, kandas dalam biduk perceraian.

Mari coba kita renungkan hadits Nabi SAW berikut :

“Barangsiapa menikahi seorang wanita karena kemuliaannya (status sosialnya), maka Allah tidak akan menambahi baginya kecuali rasa hina. Dan barangsiapa menikahi seorang wanita karena hartanya, maka Allah tiada akan menambahi baginya kecuali rasa miskin. Dan barangsiapa menikahi seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tiada akan menambahi baginya kecuali rasa rendah. Dan barangsiapa menikahi seorang wanita karena tiada yang diinginkan dengannya kecuali agar ia bisa memejamkan matanya (menjaga diri dari maksiat) dan menjaga (keselamatan) kemaluannya atau menyambung kembali (hubungan) kefamilian, niscaya Allah akan memberi berkah kepadanya dengan wanita yang dinikahi itu. Dan seorang budak wanita yang jelek lagi hitam (tak cantik) tetapi agamanya kuat (berakhlak mulia), ITU LEBIH UTAMA.”

Hadits ini, menjelaskan tentang pentingnya menjaga kemurnian orientasi, motivasi, dan niat dalam menikah. Karena menikah adalah setengah agama, maka jangan pernah terlintas dalam niatan kita untuk mengotori kesucian dan kemurnian agama (dalam pernikahan) itu dengan kepentingan dan dorongan duniawi. Mengapa ? Kalau menilik hadits di atas, ketika menikah dipenuhi dengan nafsu duniawi ternyata yang muncul adalah kehinaan, kemiskinan dan kerendahan.

Nah... dari utak-atik di atas, sedikit ada benang merah. Nampaknya..., marak dan tingginya angka perceraian yang terjadi akhir-akhir ini, salah satu penyebabnya adalah salahnya orientasi dan rapuhnya pijakan pernikahan. Semangat menikah bukan untuk menyempurnakan agama, tetapi lebih cenderung pada dorongan untuk mengagungkan kepentingan duniawi semata.

Pertanyaannya... mengapa itu bisa terjadi ?

Pertama, lemahnya pijakan keimanan ummat karena tuntutan modernisme dan desakan pragmatisme. Perhatikan sindiran Rasulullah SAW berikut ini : ”Akan datang kepada manusia suatu masa, dimana kerusakan moral seorang laki-laki disebabkan karena pengaruh sikap istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anaknya. Mereka itu suka mencercanya (laki-laki) karena kemiskinan. Dan mereka juga melakukan pemaksaan kepadanya (laki-laki) agar mau melakukan sesuatu yang ia (laki-laki) tidak mampu menjalankannya. Akhirnya ia (laki-laki) terperosok ke dalam tempat-tempat yang menjadikan ketahanan agamanya lenyap di sana. Maka binasalah ia.”

Kedua, sebagai bangsa yang ummat Islamnya terbesar (mayoritas), kita nampaknya belum benar-benar serius untuk menjadikan pintu pernikahan sebagai ikhtiar mewujudkan generasi emas Indonesia. Mengaca dari negara Yahudi – Israel. Di negara ini, sebelum putra-putri bangsa ini melangsungkan pernikahan, mereka harus memegang sertifikat “Layak Menikah”. Nah... sebagai bangsa besar, kita pasti juga bisa !

Ketiga, ada kesan bagi sebagian ummat, pernikahan masih dianggap kurang sakral. Pernikahan hanyalah sarana pelegalan hubungan sexual. Pernikahan hanyalah legalisasi pemenuhan hasrat badani, nafsu birahi semata. Lembaga Pernikahan belumlah dianggap sebagai institusi yang benar-benar agung. Fenomenanya ..., hanya karena hal-hal yang remeh dan sepele, pasangan suami istri dengan mudah menyatakan dan mengabulkan kata “cerai”. Nampak, bahwa hikmah disatukannya dua keberbedaan pribadi, menjadi hilang, kabur, dan musnah. Sandaran pada nilai dan kebijakan yang primordial dan agung, luruh oleh rasionalitas dan ego yang dangkal.

Keempat, peran alat negara, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA), yang salah satu tugasnya melakukan upaya pembinaan bagaimana mewujudkan kehidupan berkeluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, belum dapat berjalan secara optimal. Kendala birokrasi dan ketentuan administratif, kerap telah membuat gerak lembaga ini menjadi lamban dan kurang responsif. Akibatnya, langkah-langkah untuk segera menjawab problematikaummat tidak dapat dilakukan dengan cepat.

Nah ... dari realitas di atas, sebagai bagian dari ummat Islam Indonesia, kita tidak dapat menutup mata dan duduk diam saja. Kita mesti bertindak. Cita-cita menghadirkan Generasi Emas Indonesia melalui lembaga pernikahan adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Hadirnya institusi yang dapat membantu putra-putri Islam Indonesia menjadi calon bapak dan ibu Islam Indonesia yang hebat, yang “melek” nilai-nilai Qurani dan pengatahuan, menjadi suatu keniscayaan.

Sekolah Pra Nikah adalah Jawaban

Untuk mewujudkan idealitas di atas, “Sekolah Pra Nikah” memberikan pilihan program. Pilihan program disesuaikan dengan usia peserta program. Bagi para pelajar atau remaja, Sekolah Pra Nikah akan memberikan materi yang menekankan pada masalah etika remaja muslim dan penekanan kaidah-kaidah fiqiyah tentang bagaimana seharusnya seorang muslim mampu menjaga kehormatan dirinya. Aplikasinya, kita bisa bekerja sama dengan OSIS atau Rohis Sekolah untuk dapat memasukkan dalam silabus kajian rutin mereka. Pola lain yang bisa kita lakukan adalah dengan mengadakan seminar atau workshop tentang “Tantangan Remaja Muslim di Era Millenium : Antara Mode dan Keharusan Agama”

Sementara bagi remaja yang telah memasuki masa “siap nikah”, materi akan diarahkan pada detail seluk beluk pernikahan. Diantara materi yang bisa diakses pada program ini adalah berkaitan tentang Hakekat Pernikahan itu (“Filsafat Nikah”); tentang bagaimana Memilih Jodoh; bagaimana prosesi Aqad nikah; bagaimana Melangsungkan acara pernikahan; bagaimana adab Malam pertama; bagaimana Membangun dan menyusun blue print keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawadah wa rahmah; bagaimana menghadapi dan mengikuti setiap etape kehamilan sampai kelahiran; bagaimana merawat bayi dan aqiqah; dan tentang pendidikan dan pengasuhan anak. Untuk program ini, dapat dipola dalam bentuk training, short course, seminar atau workshop.

Dalam keseluruhan program, “Sekolah Pra Nikah” akan menentukan target pencapaian dan jaminan out put program. Oleh karena itu, untuk mendukung kesuksesan program ini, “Sekolah Pra Nikah” akan melibatkan personal-personal yang ekspert di bidangnya, seperti : ulama, para pendidik yang berpengalaman, psikolog, tenaga medis dan gizi, maupun instansi ataupun organisasi yang terkait. Disamping itu, keluaran program ini juga akan diupayakan untuk mendapat sertifikat yang berlesensi tokoh ternama, lembaga atau instansi pemerintah.

Woww... mantab bukan ?

Allah Yang Maha Perencana dan Pengabul Rencana. Semoga impian untuk menjadikan Indonesia lebih baik ini mendapat pengaturan yang terbaik dari-Nya. Ia ijinkan rencana dengan kehendak-Nya yang Agung, dengan pembenahan-pembenahan yang kurang dan lemah. Ia kokohkan dan perbagus yang sudah ada. Semoga dengan ikhtiar ini, Allah juga perkenankan sebagai sebuah amal sholeh bagi siapapun yang ikut terlibat dalam “jihad” ini. Cita-cita kami hanyalah bagaimana agar sejengkal usia yang diberikan Allah ini dapat memberikan banyak kemanfaatan bagi sesama dan semesta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun