Mohon tunggu...
Eko Irawan
Eko Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Menulis itu Hidup
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pantang mundur seperti Ikan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Memahami Online Shop: Siapa yang Blok Goblok

21 Mei 2021   14:30 Diperbarui: 21 Mei 2021   14:57 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak masa pandemi melanda, peluang bisnis onlineshop tumbuh dengan subur. Pembatasan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 mengharuskan banyak pihak dirumah saja dan interaksi termasuk belanja dilakukan dengan cara online. 

Cara baru ini memang hal baru bagi warga Indonesia, mengingat tak semua paham bagaimana hak dan kewajiban dalam transaksi belanja online. Kasus dalam transaksi belanja di online shop memang banyak terjadi, terutama kasus penipuan terhadap konsumen. 

Pihak konsumen banyak dirugikan karena menerima barang yang tidak sesuai pesanan atau barang yang diiklankan, tidak sama dengan barang yang diterima. Banyak pihak memanfaatkan bisnis ini dengan iktikad buruk, menjual barang tidak layak kepada konsumen dan tidak ada tanggung jawab jika barang yang dibeli ternyata tidak sesuai pesanan dan sangat merugikan konsumen. Edukasi dari pemerintah rasanya sangat diperlukan, agar iklim bisnis online shop menjadi amanah, tumbuh sehat dan saling menguntungkan.

Siapa yang blok Goblok 

Kasus viral baru baru ini adalah video ibu dan anak yang memesan barang secara cod dan dikirim melalui jasa kurir. Ibu baju kuning itu berkeinginan mengecek barang yang dibelinya terlebih dahulu sebelum membayar. Agar tidak ada penipuan si anak memvideokan profil sang kurir. 

Rupanya ada salah paham antara si ibu dan kurir, yang notabene hanya orang suruhan dari seller atau penjual. Benarkah dalam sistem cod ini konsumen dilarang mengecek barang yang dibelinya? Kalau ada larangan, jelas merugikan konsumen.

 Dalam belanja konvensional di mall misalnya, konsumen punya hak untuk melihat barang yang dibelinya. Hak memilih dan baru membayar jika sudah cocok, jika konsumen tsb jadi membelinya. 

Saya pribadi pernah membeli kacamata ini melalui cod. Ini foto barangnya

Kacamata mainan plastik
Kacamata mainan plastik
Di iklan melalui Facebook, kacamata ini super banget. Bisa membantu kita membaca dengan sistem pengaturan lensa fokus dengan memutar sekrup kecil dan nyaman buat membaca. Itu iklannya. Tapi barang yang datang adalah mainan anak anak dengan bahan plastik dan kaca mika buram dan banyak goresan. Praktis kacamata itu tidak bisa dipakai secara layak. 

Sang kurir mencoba mengalihkan fokus saya dengan banyak trik, mulai tanda tangan di nota pembelian sebagai bukti transaksi dan penerimaan, sang kurir memfoto penerima barang dan kurirnya bercerita sulitnya mencari alamat cod. Kemudian sang kurir buru buru pergi. 

Saya seperti kena prank, semacam gendam hipnotis dan setelah kurir pergi, baru kepikiran barang dibuka, dicek dan astagfirullah, saya ditipu. Wall hasil sayalah yang blok goblok. Coba komplin ke ke kurir dan sellernya, ternyata no hp saya sudah diblokir. Yang model ini, mereka sudah niat nipu nipu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun