Mohon tunggu...
Eko Irawan
Eko Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Menulis itu Hidup
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pantang mundur seperti Ikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Catatan Sejarah Kota Malang (1914-1950)

20 Agustus 2018   16:34 Diperbarui: 20 Agustus 2018   16:51 1213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seputar sejarah Kota Malang dapat kita telusuri catatannya sebagai berikut.

 1) Tanggal 1 April 1914, Pemerintah Hindia Belanda melalui Residen  Pasuruan memutuskan untuk mendirikan semacam dewan kota, yang bernama  Gemeenteraad Malang dengan anggaran pertama 44.867 gulden.

(koleksi pribadi)
(koleksi pribadi)
 2)  Penduduk Malang saat itu sudah cukup banyak, secara administrasi berada  di bawah Asisten Residen yang mengurus Kabupaten Malang. Ada 40.000  orang Indonesia, 2.500 orang Eropa dan sekitar 4.000 orang Timur (Cina,  India dan Arab).

 3) Dewan Kota Malang atau Gemeenteraad Malang  saat itu diwajibkan mengurus jalan umum, tanaman, pematang dan selokan;  mengurus penerangan dan penyiraman jalan; serta mengatur kuburan bagi  penduduk.

 4) Urusan pembangunan dan lain urusan kota besar masih ditangani Gewestelijke Raad di Pasuruan.

 5) Pada saat didirikan, Gemeenteraad Malang ditugaskan menyusun  rencana, yakni pendirian perusahaan air minum dan pembangunan pasar.  Adapun pegawai Pemerintah yang bekerja saat itu untuk Kota Malang adalah  11 orang, di mana 8 di antara Eropa.

 6) Kantor Gemeenteraad saat  itu menyewa sebuah rumah di Klojen sebagai kantor. Selain seorang  kepala kantor setingkat controlleur, ada seorang sekretaris, seorang  kepala bagian teknik, administratur pekuburan, pemimpin rumah potong  hewan, dan beberapa mandor dan pekerja lepas yang berkantor di sana.

 7) Setelah berdiri, Gemeenteraad Malang memutuskan mendirikan tiga  komisi yang mengurus keuangan, teknik dan peraturan. Anggota komisi  diambil dari wargakota.

 8) Pada akhir 1914, Gemeenteraad Malang  memberlakukan 3 peraturan kota: (a) yakni pajak perorangan; (b)  retribusi kuburan; dan (c) pajak keramaian. Pada awal 1915, ditambahkan  dua peraturan lagi mengenai: (d) pengelolaan pasar dan (e) pajak anjing.  Pada tahun itu pula muncul kewajiban mengenai pendaftaran penduduk,  pemasangan papan nama dan nomor rumah.

 9) Pada 1916 diatur  mengenai pemeliharaan babi dan sapi, kemudian peraturan mengenai  pemotongan hewan, penilikan dokar dan aturan mengenai rooi atau sempadan  jalan/sungai.

 10) Baru pada 21 Oktober 1918, Gemeenteraad Malang  memiliki aturan mengenai upah dan gaji. Pada 1918 pula untuk pertama  kali diangkat seorang Kepala Jawatan Pekerjaan Umum atau  Openbare-bewerkingen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun